Langgar PSBB
Kedapatan Makan di Restoran Bandara saat PSBB, Wanita 53 Tahun Ngamuk Didenda Rp 3 Juta
Hal tersebut membuat pemerintah melakukan berbagai upaya untuk menekan jumlah warga yang terinfeksi.
"Saya tidak suka Singapura. Saya mau pergi saja dari sini," ujar wanita tersebut.
Dia juga berkata, "Apakah Anda juga harus menahan saya? Dan tidak membiarkan saya meninggalkan Singapura?"
Meskipun petugas polisi berusaha menjelaskan situasinya, wanita itu berulang kali mengatakan dia ingin meninggalkan Singapura dan bertanya: "Bisakah Anda membantu saya meninggalkan Singapura?"
Anggota masyarakat disarankan untuk mengambil tindakan pemutus virus corona dengan serius.
Setiap orang harus disiplin agar bisa menekan penyebaran Covid-19.
Duduk Atau Berdiri Berdekatan di Singapura Akan Didenda Hingga Rp 115 Juta
Singapura mulai hari ini memberlakukan aturan bagi masyarakat untuk tidak duduk dan berdiri berdekatan satu sama lain di tempat umum.
Dikutip dari The Strait Times, Jumat (27/3/2020), jika melanggar aturan tersebut maka akan dikenakan denda maksimal 10.000 dollar Singpura atau Rp 115 juta atau dipenjara hingga enam bulan.
Aturan itu disesuaikan dengan Undang-Undang Penyakit Menular yang dibuat Kementerian Kesehatan Singapura sebelumnya.
Di tempat umum terdapat kursi yang diberi tanda silang yang berarti orang dilarang duduk.
Aturan itu berlaku di kedai kopi, restoran, dan pusat perbelanjaan.
Sementara aturan berdiri dalam antrian adalah berjarak 1 meter orang per orang, misalnya ketika melakukan pembayaran di kasir, menggunakan kamar ganti atau toilet umum.
• Kisah Petugas Kebersihan Rumah Sakit Tak Gentar Corona, Suka Bercanda hingga Mau Disuruh Pasien
• 4 Orang Meninggal Secara Beruntun Setelah Pesta Miras Oplosan Dua Hari di Sekretariat, Satu Wanita
Langkah itu diambil satuan tugas multi-kementerian untuk menekan pandemi virus corona di Singapura.
Di Negeri Singa itu, ada juga aturan terkait batas pertemuan yang hanya boleh dihadiri tidak lebih dari 10 orang.
Semua acara olahraga, pameran, pameran perdagangan, dan hiburan publik di bioskop, teater, pusat hiburan atau permainan komputer, di antara tempat lainnya, dilarang hingga 30 April.