PSBB di Makassar
1.200 Polisi Bakal Amankan PSBB di Kota Makassar
PSBB rencana akan mulai diberlakukan pada 24 April 2020 mendatang, tepatnya awal bulan Ramadan.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sebanyak 1.200 personel kepolisian disiapkan untuk mengamankan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Makassar.
PSBB rencana akan mulai diberlakukan pada 24 April 2020 mendatang, tepatnya awal bulan Ramadan.
"Polda Sulsel sudah menyiapkan ribuan personel guna mengamankan seluruh wilayah Kota Makassar," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo, Sabtu (18/4/2020).
Ribuan personel itu merupakan gabungan dari Polda Sulsel 390 orang dan 810 personel dari Polrestabes Makassar.
Para petugas akan melaksanakan giat patroli dan pengecekan terhadap pembatasan kegiatan-kegiatan masyarakat, sesuai aturan PSBB / PMK No.9/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan PSBB
Petugas bakal penertiban bagi warga yang masih melanggar aturan PSBB.
Bagi yang melanggar PSBB sesuai Protokol Kesehatan dan Aturan Karantina Kesehatan No. 6 /2018, akan di proses pidana.
Ibrahim Tompo menjelaskan, pihak Kepolisian sudah mempersiapkan beberapa langkah teknis untuk mendukung tim gugus tugas dalam mengamankann penerapan PSBB.
Teknis tersebut berupa pemberlakukan sistem pengamanan kota (sispam kota), dengan melakukan pola preventif dan represif.
Berupa pembuatan dan penjagaan pada pos-pos di beberapa wilayah dan penggal-penggal jalan untuk membatasi gerak masyarakat.
Namun untuk sementara kata dia, proses penertiban terhadap para pelanggar tetap dilakukan secara humanis.
Kombes Pol Ibrahim Tompo berharap masyarakat bisa memahami kondisi ini, dan meminta dukungan seluruh lapisan masyarakat agar proses ini berjalan dengan baik, efektif dan efisien, demi kepentingan bersama.
"Ya kepada masyarakat Makassar kami himbau agar nantinya mentaati aturan pelaksanaa PSBB ini," ujarnya
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)