Unhas
Unhas Perpanjang Masa Belajar di Rumah Hingga 1 Mei 2020
Hal ini tertuang dalam surat edaran Rektor Unhas nomor 8822/UN4.1/KP.10.01/2020, Jumat (17/4/2020).
Penulis: Rudi Salam | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Universitas Hasanuddin (Unhas), memperpanjang masa bekerja dari rumah (work from home).
Hal ini tertuang dalam surat edaran Rektor Unhas nomor 8822/UN4.1/KP.10.01/2020, Jumat (17/4/2020).
Kebijakan bekerja dari rumah sebelumnya telah ditetapkan beberapa kali yakni hingga 31 Maret 2020, 5 April 2020 dan 17 April 2020.
Kini, perpanjangan masa belajar dari rumah hingga 1 Mei 2020.
Direktur Komunikasi Unhas, Suharman Hamzah menjelaskan, kebijakan tersebut diambil dengan mempertimbangkan situasi Covid-19 dan dan Surat Edaran MENPAN/RB, SK Menkes tentang PSBB Kota Makassar.
"Memperhatikan perkembangan situasi terkait Covid-19 dan Surat Edaran MENPAN/RB, SK Menkes tentang PSBB Makassar, Surat Edaran Gubernur Sulsel," ujarnya.
Sehingga disampaikan bahwa pembelajaran daring (bagi dosen dan mahasiswa), bekerja dari rumah/WFH (bagi tenaga kependidikan, dengan pengaturan khusus) diperpanjang hingga 01 Mei 2020.
Dalam surat edaran itu juga dijelaskan bahwa, kebijakan tersebut akan selalu menyesuaikan dengan perkembangan Covid-19 dan edaran pemerintah.
Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, Rudi Salam
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)