Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

THR 2020

Segini Prediksi Besaran THR yang Akan Diterima PNS, TNI, Polri, Pensiunan hingga Karyawan Swasta

Segini Prediksi Besaran THR yang Akan Diterima PNS, TNI, Polri, Pensiunan hingga Karyawan Swasta

Editor: Ilham Arsyam
tribunnews
ilustrasi THR 

TRIBUN-TIMUR.COM - Segini prediksi besaran THR yang akan didapat PNS, TNI, Polri, pensiunan, hingga karyawan swasta.

Para pegawai negeri sipil ( PNS) boleh bernapas lega setelah Menteri Keuangan, Sri Mulyani memastikan, tunjangan hari raya (THR) tetap cair pada tahun ini.

Selain PNS, anggota TNI dan Polri juga ikut menerima THR yang akan dicairkan sesuai dengan waktu yang ditetapkan.

Namun, THR hanya akan diberikan kepada ASN yang jabatannya setara dengan eselon III ke bawah.

Artinya, para pejabat eselon IV tidak akan menerima THR.

"THR untuk ASN, TNI, dan Polri akan dibayarkan, untuk ASN, TNI, Polri seluruhnya, yang posisinya sampai dengan eselon III ke bawah," ujar Sri Mulyani, Selasa (14/4/2020).

LOGIN www.prakerja.go.id Sekarang, Pendaftaran Kartu Pra Kerja Gelombang II Dibuka, ini Caranya

Lowongan Kerja BUMN PT Angkasa Pura Logistik Cari Karyawan Baru, Ada 7 Posisi, Cek Syarat & Link

Para pensiunan baik dari PNSTNI, maupun Polri juga tetap akan menerima THR.

"Pensiun juga tetap sesuai tahun lalu karena mereka kelompok yang mungkin tertekan juga," jelas dia.

Meski THR untuk PNS dipastikan cair, tapi jumlahnya tidak sama seperti tahun lalu.

Dikutip dari Kompas.com, THR tahun ini hanya berupa gaji pokok plus tunjangan melekat, seperti tunjangan istri/suami dan anak.

THR tahun ini tidak termasuk tunjangan kinerja (tukin).

"Seluruh pelaksana dan eselon III ke bawah mendapat THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat, tidak dari tukin," kata Bendahara Negara itu.

Menteri Keuangan Sri Mulyani. Pemerintah membebaskan pajak kepada karyawan yang bergaji Rp 16 juta ke bawah dan menanggung pajak karyawan yang berpenghasilan hingga Rp 200 juta.
Menteri Keuangan Sri Mulyani. Pemerintah membebaskan pajak kepada karyawan yang bergaji Rp 16 juta ke bawah dan menanggung pajak karyawan yang berpenghasilan hingga Rp 200 juta. (TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN)

Tak hanya itu, presiden, wakil presiden, bersama para menteri tidak akan mendapat THR tahun ini.

Kebijakan yang sama juga berlaku bagi anggota DPR dan DPD.

"Untuk presiden, wapres, menteri, (anggota) DPR DPD, tidak dapat THR dengan keputusan tersebut," kata dia.

Hingga saat ini, lanjut Sri Mulyani, aturan mengenai pencairan THR masih diproses dan menunggu ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved