Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ini Daftar HP yang Akan Diblokir Pemerintah Indonesia Mulai Sabtu Besok, Cek Ponselmu Sekarang!

Ini Daftar HP yang Akan Diblokir Pemerintah Indonesia Mulai Sabtu Besok, Cek Ponselmu Sekarang!

Editor: Ilham Arsyam
int
Ilustrasi HP 

TRIBUN-TIMUR.COM - Khusus untuk beberapa ponsel berikut ini, mulai besok Sabtu 18 April 2020 dipastikan tidak akan bisa dipakai lagi di Indonesia.

Jangan sampai ponselmu menjadi salah satu HP yang dilarang edar oleh Pemerintah Indonesia mulai besok.

Jika ketahuan menggunakan ponsel dengan jenis ini, maka dapat dipastikan HP tersebut akan langsung diblokir oleh Pemerintah Indonesia.

Setelah ditandatangani oleh tiga kementerian pada akhir 2019, pemerintah akan mulai mengimplementasikan regulasi pemblokiran ponsel black market (BM) melalui IMEI pada Sabtu (18/4/2020), esok hari.

Regulasi ini dibuat dengan melibatkan tiga kementerian, yakni Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Perdagangan (Kemendag), serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Telepon Rahasia Pejabat China Bocor, Mestinya Ribuan Bisa Selamat & Covid-19 Tak Sampai ke Indonesia

Cara Cek IMEI di Kemenperin, Pastikan HP Anda Tidak Diblokir karena Black Market

Setelah diuji coba dan dilakukan sosialisasi selama enam bulan terakhir, Kementerian Kominfo memutuskan untuk memblokir ponsel ilegal menggunakan mekanisme whitelist.

 Skema pemblokiran whitelist menerapkan mekanisme "normally off", di mana hanya ponsel dengan IMEI legal atau terdaftar saja yang bisa tersambung ke jaringan operator seluler.

Metode ini bertujuan agar konsumen mengetahui ponselnya ilegal atau tidak sebelum membeli ponsel dan membawa pulang.

Dengan skema ini, ponsel yang nomor IMEI-nya tidak terdaftar di database Kementerian Perindustrian tidak akan dapat terhubung dengan jaringan seluler sehingga tak bisa digunakan.

Untuk dapat mengetahui legalitas ponsel, pengecekan dapat dilakukan melalui halaman imei.kemenperin.go.id dengan mencantumkan nomor IMEI ponsel yang akan dibeli.

Selamat, Berikut Nama Pemenang Undian Sruput Rejeki Toramoka Makassar 2020

Cara Cek Hasil Seleksi Kartu Prakerja & Fasilitas di www.prakerja.go.id, 200.000 Dinyatakan Lolos

7 Artis yang Bisnisnya Terancam di Tengah Pandemi Corona, Ruben Onsu Pusing Pikirkan 6.500 Karyawan

Jika terdaftar, maka ponsel akan dapat terhubung dengan jaringan seluler dan dapat digunakan.

Jika tidak, maka ponsel tidak dapat terhubung ke jaringan seluler.

Ponsel BM yang aktif sebelum 18 April masih bisa digunakan

Meski demikian, ponsel black market yang sudah aktif atau pernah digunakan dengan kartu SIM sebelum tanggal 18 April 2020 masih akan tetap berfungsi sebagaimana biasanya.

Sebab, peraturan ini hanya berlaku untuk ponsel ilegal yang aktif setelah 18 April 2020.

Artinya, pengguna yang sudah menggunakan ponsel BM sebelum 18 April tak akan merasakan perubahan apa pun.

Dengan diterapkannya peraturan ini, pemerintah pun mengimbau masyarakat untuk membeli perangkat smartphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang legal atau resmi di Tanah Air.

 Putra Siegar Berpeluang Memenangkan Lelang Jersey Cristiano Ronaldo Milik Martunis

()

Ponsel (North Norfolk Labour Party)

Jika terpaksa untuk membeli ponsel di luar negeri, pemerintah hanya mengizinkan untuk membawa masuk maksimal dua perangkat setiap orangnya.

Adapun ponsel yang dibawa masuk (hand carry) dengan harga minimal 500 dollar AS (sekitar Rp 7 juta) akan dikenai pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain pajak, ponsel yang dibawa dari luar negeri itu juga wajib didaftarkan IMEI-nya di bandara setempat agar bisa dipakai sebagaimana mestinya.

Jersey Pemberian Cristiano Ronaldo Dilelang Martunis, Dibeli Warga Jakarta, Laku dengan Harga Segini

• Cara Cek Hasil Seleksi Kartu Prakerja & Fasilitas di www.prakerja.go.id, 200.000 Dinyatakan Lolos

 7 Artis yang Bisnisnya Terancam di Tengah Pandemi Corona, Ruben Onsu Pusing Pikirkan 6.500 Karyawan

Tidak berlaku untuk laptop

Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika Ditjen SDPPI, Mochamad Hadiyana, mengatakan bahwa regulasi ini hanya berlaku untuk perangkat HKT atau Handphone, Tablet, dan Komputer Genggam.

Hadiyana mengatakan, istilah "komputer genggam" pada regulasi tersebut bukan mengarah pada perangkat laptop, melainkan alat point of sale (POS) genggam yang menggunakan sim card, seperti alat pembayaran dan alat pemindai harga di supermarket.

Direktur Jenderal SDPPI Ismail pun mengonfirmasi hal senada. Ia mengatakan bahwa regulasi pemblokiran melalui IMEI hanya akan menyentuh perangkat yang terhubung melalui sim card.

 Selamat, Berikut Nama Pemenang Undian Sruput Rejeki Toramoka Makassar 2020

 Cara Cek Hasil Seleksi Kartu Prakerja & Fasilitas di www.prakerja.go.id, 200.000 Dinyatakan Lolos

 7 Artis yang Bisnisnya Terancam di Tengah Pandemi Corona, Ruben Onsu Pusing Pikirkan 6.500 Karyawan

"Kalau laptop yang sekarang tidak pakai sim card itu tidak kena, karena tidak ada IMEI-nya.

IMEI itu kan melekatnya ke perangkat dengan radio frequency standar GSM," kata Ismail kepada KompasTekno pada akhir 2019.

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul MULAI BESOK! Khusus Ponsel Ini Akan Dilarang Dipakai di Indonesia, Ketahuan Pemerintah Akan Diblokir


Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved