Pria ini Doakan Dokter dan Perawat Banyak Kena Corona, Komentarnya di Facebook Istri Berujung Petaka
Pria ini Doakan Dokter dan Perawat Banyak Kena Corona, Komentarnya di Facebook Istri Berujung Petaka
TRIBUN-TIMUR.COM - Komentar pria doakan tenaga medis terkena virus Corona atau Covid-19 viral di media sosial.
Apa yang dilakukan pria itu, yakni mendoakan banyak tenaga medis terkena virus Corona berujung fatal.
Bui pun kini mengancamnya di tengah pandemi virus Corona.
Alasannya melakukan itu pun terkuak.
Simak berita selengkapnya.
• Ternyata Mahal Biaya Perawatan Pasien Covid-19, Segini Hitungannya Per Hari: Gejala Baru Corona
Dilansir dari Kompas.com, komentar pria doakan tenaga medis terkena virus Corona atau Covid-19 ditulis di Facebook istrinya.
Terungkap bahwa pelaku adalah warga Kecamatan Luhak, Kabupaten Limapuluh, Kota Sumatera Barat, berinisal D alias A.
Pelaku telah diamankan oleh polisi.
“Pelaku telah melanggar tindak pidana UU ITE tentang penyebaran informasi yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik yang menimbulkan ujaran kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA,” ujar Kapolres Payakumbuh AKBP Dony Setyawan saat melakukan video conference, Rabu (15/4/2020).
• Tim GT Covid-19 Pemkab Enrekang: Hasil Swab Tes Pasien PDP Asal Cendana yang Meninggal Negatif
Pelaku dilaporkan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Payakumbuh dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kota Payakumbuh.
Pelaku ditangkap polisi pada Senin (13/4/2020) di kediamannya.
“Petugas berhasil menyita satu ponsel merek Vivo Y 53 warna gold. Screnshoot postingan akun Facebook atas nama nola.bundanyaasraf. Serta akun Facebook dan email atas nama nola.bundanyaasraf,” ujarnya AKBP Dony Setyawan, dikutip TribunJatim.com, Kamis (16/4/2020).
Sebelum ditangkap, pelaku sempat mengelabui petugas dengan mengatakan bahwa akun Facebook istrinya diretas oleh orang lain.
Pelaku juga sempat berfoto dengan petugas dan memposting dokumentasi di Mapolsek Luak pada akun yang sama.
“Petugas menaruh curiga dan tak berapa lama dilakukan penangkapan dan kemudian pelaku mengakui perbuatannya. Bahwa memposting ujaran kebencian menggunakan akun Facebook istrinya,” tuturnya.
Pelaku melanggar Pasal 45A Ayat 2 jo Pasal 28 Ayat (2) Atau Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 3 , UU ITE No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Dengan Ancaman Pidana Penjara Paling Lama 6 Tahun Dan Atau Denda paling banyak Rp 1 miliar.
Motif Terungkap
Ternyata, D alias A memiliki alasan tersendiri mengapa memberikan komentar itu.
AKBP Dony Setiawan yang dihubungi melalui telepon mengatakan, D alias A pernah mendapat pelayanan yang kurang baik dari salah satu rumah sakit.