Jelang Ramadhan, Ini 6 Arahan MUI untuk Puasa Saat Pendemi Corona, Termasuk Soal Mudik
Surat ditandatangani oleh Wakil Ketua MUI Zainut Tauhid Sa'adi dan Sekjen MUI Anwar Abbas pada Rabu (15/4/2020).
6. Mendorong para pengelola media massa, khususnya TV dan radio, agar mempersiapkan berbagai acara siaran Ramadhan yang sejalan dengan nilai-nilai al-akhlaq al-karimah dan semangat gotong royong, saling membantu dan berlomba dalam kebaikan.
Sehingga tercipta di tengah masyarakat religiositas dan kebersamaan untuk menghadapi dampak terjadinya pandemi Covid-19.
MUI Sulsel Harap Pemerintah Tegas Soal Pembatasan Aktifitas Keagamaan
Sekertaris MUI Sulsel, Prof Ghalib menyebutkan pemerintah provinsi hingga pemerintah kabupaten kota untuk mengawal ketat kebijakan terkait pembatasan keagamaan.
Menurut dia, jika hal ini hanya sebatas himbauan tanpa dilakukan pengawalan, tentu sifatnya hanyalah sia-sia.
"Diketahui bahwa MUI Sulsel sudah mengeluarkan himbauan sebagai bagian dari tanggungjawab untuk memelihara jiwa umat.
Himbauan MUI Sulsel sesuai dengan Edaran Gubernur Sulsel mengenai pembatasan aktivitas keagamaan," katanya.
• Aktivitas Istri Bhabinkamtibmas Sambung Jawa di Tengah Pandemi Corona, Tetap Siapkan Menu Bergizi
• Ini Jenis Bantuan Diterima Pemkab Pangkep dari Pemprov Sulsel
Bagi dia, jika ada masjid yang melaksanakan dan ada yang tidak, hal ini tentu menjadi pertanyaan sebagian masyarakat, dan membuat ummat sebagian akan bimbang dengan kebijakan ini.
Dengan kondisi ini, MUI menganggap bahwa pemerintah harus hadir ditengah-tengah masyarakat.
"Jadi ini masalahnya ada pada pengurus mesjid jika masih tetap melaksanakan shalat Jumat berjamaah mislnya. Untuk hal ini, kewenangan ada pada pemerintah untuk melakukan pengawasan," ujar Prof Ghalib.
Ia menjelaskan saat ini diperlukan ketegasan pemerintah di tingkat kelurahan, RT/RW dan aparat keamanan mengawal edaran Gubernur Sulsel dan himbauan MUI Sulsel demi menyelamatkan umat dari penularan covid-19.
Oleh karenanya, diperlukan kerjasama dengan unsur pemerintah, pihak Kementerian Agama dan tokoh masyarakat serta pengurus mesjid, agar mesjid tdk menjadi tempat penularan civid-19.
Ia menegaskan, bahwa bukan mesjid dan shalat Jumatnya yang masalah atau dilarang, tetapi berkumpulnya masyarakat dalam jumlah besar bisa menjadi penyebab penularan covid-19, apalagi Makassar sudah zona merah.
"Kami berharap, dlam kondisi seperti sekarang ini, sinergitas seluruh elemen umat diharapkan terpelihara dengan baik. Ada usaha serius dalam penanganan dan pencegahan covid 19,mengikuti ulama dan umara serta memperbanyak doa kepada Allah SWT," katanya.
*Reaksi Pemkot Makassar
Terkait dengan sejumlah masjid di Makassar yang tetap ngotot melaksanakan shalat Jumat beribadah itu diluar kendali Bagian Kesra Pemkot Makassar, sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membina langsung masjid yang ada di Kota Makassar.