Tribun Polman
Ini Dilakukan Bapas Kelas II Polewali Agar Napi Asimilasi Tidak Melanggar
Asimilasi terkait Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020, dan Kepmenkumham Nomor : M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020.
Penulis: Nurhadi | Editor: Sudirman

TRIBUN-TIMUR.COM, MAMUJU -- Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Polewali, mengawasi 166 klien asimilasi rumah.
Asimilasi terkait Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020, dan Kepmenkumham Nomor : M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020.
Klien diawasi 18 Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dan 3 Asisten Pembimbing Kemasyarakatan (APK).
Setiap PK dan APK mengawasi sebanyak 8 orang klien.
Klien yang diawasi terdiri dari narapidana dewasa dan anak yang menjalani program asimilasi rumah. 5 dari 166 klien telah menerima SK Integrasi PB/CB, dengan rincian 4 klien Dewasa dan 1 klien Anak.
Pelaksanaan pengawasan terhadap klien dilaksanakan melaui dalam jaringan (daring), kondisi darurat akibat pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).
Mereka mengharuskan PK dan APK mengawasi kliennya melalui aplikasi Whatssapp atau Video Call, maupun melalui telepon dan pesan singkat.
Bapas Polewali juga membuat surat imbauan terkait aturan selama menjalani asimilasi rumah kepada klien melalui pesan Whatssapp.
Selain itu Bapas Polewali juga bekerjasama dengan sejumlah Polres dan Polsek, dalam hal pengawasan klien asimilasi dan integrasi.
Setelah beberapa hari ini melakukan Pengawasan, Petugas PK dan APK Bapas Kelas II Polewali menemui sedikit kendala.
Seperti klien yang sulit untuk dihubungi karena sinyal jaringan telepon yang bermasalah, sehingga nomor telepon yang bersangkutan tidak aktif.
“Kondisi darurat saat ini mengharuskan Petugas PK dan APK kami melakukan pengawasan melalui Video Call di Whatsapp, tapi ada beberapa yang hanya dihubungi melalui pesan singkat kemudian ditelepon," kata Kabapas Polewali Hery Kusbandono, Kamis (16/4/2020).
Selain itu, juga mengirimkan surat imbauan kepada klien melalui pesan whatssapp.
“Ada beberapa nomor telepon klien yang sulit dihubungi karena sinyal yang bermasalah. Kami juga bekerja sama dengan beberapa Polres dan Polsek untuk mengawasi,"tambah Hery Kusbandono.
Pemberian Asimilasi dan Integrasi menurut Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 Tahun 2020 Pasal 2 ayat 2 narapidana, yang dapat diberikan asimilasi dan integrasi harus memenuhi syarat;
Berkelakuan Baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir.
Aktif mengikuti program pembinaan dengan baik; dan telah menjalani ½ (satu per dua) masa pidana, dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidananya sampai dengan 31 Desember 2020.
Selain point diatas, pemberian asimilasi dan integrasi tidak diberikan kepada narapidana dewasa dan anak yang terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.99 Tahun 2012.
Kabapas Polewali menjelaskan, apabila ada klien asimilasi yang melakukan pengulangan tindak pidana dan pelanggaran pidana lainnya, maka akan diberikan tindakan tegas.
Selain mengawasi 166 klien asimilasi dan integrasi yang terkait Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 dan Kepmenkumham Nomor : M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020, Balai Pemasyarakatan Kelas II Polewali juga memberikan bimbingan dan pengawasan Integrasi PB/CB kepada 326 klien dewasa dan 5 klien anak.
“Sebelumnya Bapas Polewali ini telah memiliki 326 klien dewasa dan 5 klien anak yang dibimbing dan diawasi pada program re-integrasi PB dan CB, klien tersebut diluar dari jumlah klien asimilasi dan integrasi sebanyak 166 klien” ungkap Hery Kusbandono.
Bapas Polewali tersebut merupakan satu-satunya Bapas yang ada di Provinsi Sulawesi Barat, sehingga memiliki cakupan wilayah kerja yang sangat luas.
Namun, tidak membuat Bapas Polewali gagal dalam pencapaian hasil kinerja pada tahun 2019 kemarin.
Hal ini terbukti dari keberhasilan Bapas Polewali dalam melaksanakan proses diversi pada tahun 2019 dengan persentase keberhasilan menyentuh angka 97,2 persen.
Pada tahun 2020, tercatat hingga Bulan April Bapas Polewali telah membuat total 90 Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) terhadap anak, dengan rincian 19 Litmas Pengadilan, 31 Litmas Diversi, 34 Litmas Saksi/Korban, 1 Litmas Re-Integrasi CB, dan 5 Litmas Pembimbingan.
Selain itu, Bapas Polewali juga melaksanakan total 93 Pendampingan Pemeriksaan terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum dengan rincian, 76 Pendampingan Pemeriksaan di tingkat Kepolisian, 8 Pendampingan Pemeriksaan di tingkat Kejaksan, dan 9 Pendampingan Pemeriksaan di tingkat Pengadilan.
Bapas Polewali juga telah melakukan 28 Pendampingan Diversi di tingkat Kepolisian selama tahun 2020, dan 20 diantaranya dinyatakan berhasil Diversi sedangkan 8 diantaranya lanjut ke tahap selanjutnya.(tribun-timur.com)
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)