Tribun Polman
Ini Dilakukan Bapas Kelas II Polewali Agar Napi Asimilasi Tidak Melanggar
Asimilasi terkait Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020, dan Kepmenkumham Nomor : M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020.
Penulis: Nurhadi | Editor: Sudirman

TRIBUN-TIMUR.COM, MAMUJU -- Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Polewali, mengawasi 166 klien asimilasi rumah.
Asimilasi terkait Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020, dan Kepmenkumham Nomor : M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020.
Klien diawasi 18 Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dan 3 Asisten Pembimbing Kemasyarakatan (APK).
Setiap PK dan APK mengawasi sebanyak 8 orang klien.
Klien yang diawasi terdiri dari narapidana dewasa dan anak yang menjalani program asimilasi rumah. 5 dari 166 klien telah menerima SK Integrasi PB/CB, dengan rincian 4 klien Dewasa dan 1 klien Anak.
Pelaksanaan pengawasan terhadap klien dilaksanakan melaui dalam jaringan (daring), kondisi darurat akibat pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).
Mereka mengharuskan PK dan APK mengawasi kliennya melalui aplikasi Whatssapp atau Video Call, maupun melalui telepon dan pesan singkat.
Bapas Polewali juga membuat surat imbauan terkait aturan selama menjalani asimilasi rumah kepada klien melalui pesan Whatssapp.
Selain itu Bapas Polewali juga bekerjasama dengan sejumlah Polres dan Polsek, dalam hal pengawasan klien asimilasi dan integrasi.
Setelah beberapa hari ini melakukan Pengawasan, Petugas PK dan APK Bapas Kelas II Polewali menemui sedikit kendala.
Seperti klien yang sulit untuk dihubungi karena sinyal jaringan telepon yang bermasalah, sehingga nomor telepon yang bersangkutan tidak aktif.
“Kondisi darurat saat ini mengharuskan Petugas PK dan APK kami melakukan pengawasan melalui Video Call di Whatsapp, tapi ada beberapa yang hanya dihubungi melalui pesan singkat kemudian ditelepon," kata Kabapas Polewali Hery Kusbandono, Kamis (16/4/2020).
Selain itu, juga mengirimkan surat imbauan kepada klien melalui pesan whatssapp.
“Ada beberapa nomor telepon klien yang sulit dihubungi karena sinyal yang bermasalah. Kami juga bekerja sama dengan beberapa Polres dan Polsek untuk mengawasi,"tambah Hery Kusbandono.
Pemberian Asimilasi dan Integrasi menurut Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 Tahun 2020 Pasal 2 ayat 2 narapidana, yang dapat diberikan asimilasi dan integrasi harus memenuhi syarat;