Tugas dan Syarat Jadi Sekjen PSSI, Ada yang Tertarik Gantikan Ratu Tisha?
Ratu Tisha Destria resmi menyatakan mundur dari jabatannya sebagai Sekretaris Jendral (Sekjen) PSSI pada Senin (13/4/2020).
Penulis: Nur Fajriani R | Editor: Anita Kusuma Wardana
a. Melaksanakan keputusan yang disahkan oleh Kongres PSSI dan komite eksekutif sesuai dengan arahan dari ketua umum.
b. Menghadiri Kongres PSSI dan rapat yang diselenggarakan oleh komite eksekutif, komite tetap serta komite Ad-Hoc.
c. Mengatur penyelenggaraan Kongres PSSI dan pertemuan komite eksekutif dan badan-badan lain.
d. Menyusun berita acara rapat pada Kongres PSSI, komite eksekutif, komite tetap, dan komite Ad-Hoc.
e. Mengelola dan memelihara rekening bank PSSI dengan sebaik-baiknya.
f. Surat menyurat atau korespodensi resmi PSSI.
g. Menjaga hubungan baik dengan anggota PSSI, Asosiasi Provinsi PSSI, asosiasi kabupaten, asosiasi kota, komite-komite, FIFA, AFC dan AFF.
h. Mengatur Kesekretariatan Jenderal.
i. Pengangkatan dan pemberhentian staf yang bekerja di Sekretariat Jenderal tanpa campur tangan pihak luar.
j. Mengusulkan staf untuk membantu ketua umum kepada ketua umum.(*)
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menilik Tugas dan Syarat Menjadi Sekjen PSSI