Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mahasiswa di Tengah Corona

Mahasiswa di Makassar Dilarang Pulang Kampung Sebelum Disetujui Pemerintah

Namun mereka tak bisa langsung pulang kampung. Mereka harus mendapat persetujuan dari pihak terkait, khususnya pemerintah.

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Ansar
FTI UMI
Mahasiswa Fakultas Teknologi Industri pada Universitas Muslim Indonesia atau FTI UMI mengemas hand sanitizer untuk dibagikan kepada mereka yang membutuhkan yang membutuhkan demi mencegah infeksi Virus Corona. Mahasiswa tersebut tergabung dalam Tim Relawan dan Bantuan Kemanusiaan Mahasiswa FTI UMI. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Sejumlah mahasiswa yang kuliah di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), dikabarkan ingin mudik Ramadan atau lebaran.

Namun mereka tak bisa langsung pulang kampung. Mereka harus mendapat persetujuan dari pihak terkait, khususnya pemerintah.

Seperti yang dialami mahasiswa asal Luwu Timur di Kota Makassar.

Sekaitan rencana Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan diterapkan di Kota Makassar.

PSBB guna memutus rantai penyebaran Virus Corona atau Covid-19.

5 Fakta Foto Mesra Dua Pria Tanpa Busana Beredar & Viral, Satu Oknum Polisi Bertugas di Polres

Segera Login di prakerja.go.id, Pendaftaran Prakerja Terakhir Kamis 16 April 2020, Syarat & Caranya

Kebijakan PSBB diambil melihatnya tingginya kasus positif Covid-19 atau Virus Corona di Makassar dan Sulsel.

Seperti apa respon Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur perihal rencana mahasiswa mau mudik?

"Mahasiswa mau mudik sebaiknya ada surat keterangan sehat bebas Covid-19 dari Makassar," kata Plt Dinas Kesehatan Luwu Timur, Rosmini Pandin kepada TribunLutim.com, Rabu (15/4/2020).

Pelaksanaan PSBB tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020, tentang pedoman PSBB Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Berdasarkan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020, pelaksanaan PSBB nantinya berlaku selama 14 hari sejak disetujui oleh Menkes.

Hal tersebut dilakukan selama masa inkubasi terpanjang, yaitu 14 hari.

Selama PSBB juga dilakukan peliburan sekolah dan tempat kerja.

Juga pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial dan budaya, dan embatasan moda transportasi.

 5 Fakta Foto Mesra Dua Pria Tanpa Busana Beredar & Viral, Satu Oknum Polisi Bertugas di Polres

 Segera Login di prakerja.go.id, Pendaftaran Prakerja Terakhir Kamis 16 April 2020, Syarat & Caranya

UPDATE Corona Sulsel Rabu 15 April 2020: 242 Positif, 42 Sembuh & 15 Meninggal, 11 Kasus Baru

Pemerintah kembali mengumumkan perkembangan terbaru wabah virus Corona atau Covid-19 di Indonesia termasuk di Sulawesi Selatan ( Sulsel ).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved