DJP Online
LOGIN DJP Online djponline.pajak.go.id Cara Lapor SPT Online e-Filing di Bawah Rp 60 Juta Pakai HP
Batas akhir lapor SPT pajak yaitu tanggal 31 Maret setiap tahunnya. Namun tahun ini, diperpanjang hingga 30 April 2020.
Penulis: Sakinah Sudin | Editor: Sakinah Sudin
Login dengan mengisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Password.

Saat berhasil Login, Anda akan diarahkan ke Dashboard layanan digital perpajakan.
3. Klik Menu Lapor

4. Klik Ikon e-Filing

5. Lalu Klik Buat SPT

Akan ada beberapa pertanyaan yang terkait dengan status Anda.
Bila data yang Anda isikan benar, maka akan muncul tombol SPT 1770 SS.
6. Isi Data Formulir

Tahapan pertama isi data formulir. Pilih Tahun Pajak 2019, lalu Status SPT Normal.
Klik Langkah Berikutnya. Sistem akan mendeteksi secara otomatis apabila ada data pembayaran pajak dari pihak ketiga.
Gunakan data pembayaran tersebut untuk pengisian SPT dengan tekan Ya
Jika Tidak, pilih Tidak. Anda dapat menggunakan Bukti Potong sebagai acuan pengisian SPT.
7. Bagian A

Poin: Isi data Penghasilan Bruto
Poin 2: Isi jumlah pengurang (misalnya biaya jabatan, iuran pensiun, atau iuran JHT/ THT.