Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Virus Corona

Kabar Buruk dari Presiden Jokowi dan Sri Mulyani: Daftar yang Tak Terima THR, Anda? Efek Covid-19

Kabar buruk dari Presiden Jokowi dan Menteri Keuangan Sri Mulyani: daftar kalangan tak terima THR, bagaimana dengan Anda? Efek Covid-19 Virus Corona.

Editor: Edi Sumardi
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO
Ilustrasi. Kabar buruk dari Presiden Jokowi dan Menteri Keuangan Sri Mulyani: daftar kalangan yang tak terima THR, bagaimana dengan Anda? Ini merupakan efek dari pandemi Covid-19 atau Virus Corona. 

JAKARTA, TRIBUN-TIMUR.COM - Kabar buruk dari Presiden Jokowi dan Menteri Keuangan Sri Mulyani: daftar kalangan yang tak terima THR, bagaimana dengan Anda?

Ini merupakan efek dari pandemi Covid-19 atau Virus Corona.

Negara sedang jor-joran dalam menangani kasus Covid-19 di seluruh Indonesia, anggaran banyak tersedot ke situ.

Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan bahwa aparatur sipil negara eselon I dan II tak akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya atau THR pada tahun ini.

Hal ini karena pemerintah mengalokasikan anggaran untuk penanganan pandemi Virus Corona atau Covid-19.

Sri Mulyani menyebutkan, keputusan ini diambil sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo.

Pemerintah pun akan segera merevisi peraturan presiden yang mengatur pemberian THR ini.

"Sekarang ini dalam proses melakukan revisi perpres sesuai dengan instruksi Bapak Presiden bahwa THR untuk seluruh pejabat negara dan eselon I serta eselon II tidak dibayarkan," kata Sri Mulyani seusai rapat dengan Jokowi, Selasa (14/4/2020).

Tak hanya ASN eselon I dan II, Sri Mulyani juga memastikan bahwa pejabat negara tak akan mendapatkan THR.

"Presiden, Wapres, para menteri, anggota DPR, MPR, DPD, kepala daerah pejabat negara, tidak mendapatkan THR," kata dia.

Namun, ia memastikan bahwa THR akan tetap diberikan bagi ASN, TNI, dan Polri eselon III ke bawah.

Selain itu, pensiunan juga tetap mendapat THR.

"Jadi seluruh pelaksana dan seluruh eselon III ke bawah mendapatkan THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat. Tidak dari Tukin-nya," kata Sri Mulyani.

"Pensiunan juga tetap mendapatkan THR sesuai yang dilakukan pada tahun lalu," tutur dia.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu pun menjelaskan, THR yang didapat tidak sama seperti tahun sebelumnya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved