Update Corona Tator
Tanpa KTP dan Surat Keterangan Sehat, Pedagang Dilarang Jualan di Sekitar Pasar Makale
Pemerintah Kabupaten Tana Toraja menerapkan kebijakan terbaru bagi pedagang sekitar Pasar Makale, Tana Toraja, Sulawesi Selatan.
Penulis: Tommy Paseru | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - Pemerintah Kabupaten Tana Toraja menerapkan kebijakan terbaru bagi pedagang sekitar Pasar Makale, Tana Toraja, Sulawesi Selatan.
Kebijakan yang dimaksud adalah membawa KTP dan surat keterangan sehat dari dokter saat hendak berjualan.
Untuk KTP diberlakukan bagi seluruh pedagang, baik itu dari dalam dan luar Kabupaten Tana Toraja.
Sementara, surat keterangan dokter dikhususkan bagi pedagang dari luar Kabupaten Tana Toraja.
Adapun aktivitas jual beli dibatasi hingga pukul 10.00 Wita.
Upaya ini dimaksudkan untuk menagkal penularan virus Covid-19 antar pedagang dan pembeli.
Kebijakan ini disampaikan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Makale, Aiptu Jabar saat melakukan penertiban di sekitar Pasar Makale pada Selasa (14/4/2020).
Ia menegaskan, kebijakan ini wajib untuk dilaksanakan. Jika tidak, pedagang yang tidak mengindahkannya tidak dibolehkan berjualan atau disuruh pulang.
"Besok harus membawa KTP dan surat keteragan dari dokter, jika tidak akan kami pulangkan," tegasnya.
Untuk diketahui, sejak pandemi Covid-19 Pemkab Tana Toraja secara resmi menutup aktivitas seluruh pasar.
Khusus di Pasar Sentral Makale, sebagian pedagang telah menerapkan kebijakan ini, namun ada juga yang tetap berjualan.
Mereka yang tetap berjualan tidak di dalam area pasar melainkan membuka lapak baru di depan pasar.
Tepatnya di sekitar ruas jalan raya atau di depan lapangan sepak bola Makale.(*)
Laporan Wartawan TribunToraja.Com,@b_u_u_r_y
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)