Layanan Elektronik PPID
KPU Sulsel Tetap Layani Permohonan Data via e-PPID
Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Selatan (KPU Sulsel) berupaya melayani masyarakat dalam hal permohonan data dan informasi.
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Hasriyani Latif
KPU Sulsel
Kepala Sub Bagian Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU Sulsel, M Asri
"Atau bisa diperpanjang 2 hari kerja kalau informasi publik memakan waktu 10 hari kerja, atau bisa diperpanjang 7 hari kerja," jelasnya.
Anda juga bisa mengecek ulang permohonan data dan informasi anda dengan masuk ke layanan e-PPID dengan memilih fitur cek status permohonan dan mengisi nomor registrasi yang anda terima pada saat pengajuan permohonan informasi.
"Selain itu Anda juga bisa mengakses di aplikasi media dalam jaringan yaitu WhatsApp dengan mengakses nomor 0812-9411-2929," jelasnya.(*)
Laporan Wartawan tribun-timur.com, @fadhlymuhammad
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)