Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Layanan Elektronik PPID

KPU Sulsel Tetap Layani Permohonan Data via e-PPID

Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Selatan (KPU Sulsel) berupaya melayani masyarakat dalam hal permohonan data dan informasi.

Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Hasriyani Latif
KPU Sulsel
Kepala Sub Bagian Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU Sulsel, M Asri 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) membuat aktivitas belajar di sekolah hingga kerja di kantor terhenti untuk semetara waktu.

Namun Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Selatan (KPU Sulsel) berupaya melayani masyarakat dalam hal permohonan data dan informasi.

Kepala Sub Bagian Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU Sulsel M Asri mengatakan, pelayanan yang dimaksudnya bukan face to face, tapi di Elektronik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (e-PPID).

“Di tengah pandemi Covid 19 saat ini, kami tetap melayani masyarakat dalam hal permohonan data dan informasi, sedianya pelayanan tersebut bisa dilakukan secara online tanpa harus masyarakat datang langsung ke kantor kami," jelas Asri dalam laman resmi KPU.

Kasubag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hubungan Partisipasi Masyarakat itu pun menjelaskan ada empat klasifikasi informasi di e-PPID yang harus dipahami oleh masyarakat.

“Yakni informasi berkala, informasi tersedia setiap saat, informasi serta-merta dan informasi dikecualikan," katanya.

Menurutnya, jenis informasi berkala berisi tentang informasi yang diunggah secara berkala, seperti laporan keuangan, data statistik, rencana agenda dan berbagai informasi yang dapat berubah dalam kurun waktu tertentu.

Lalu jenis informasi setiap saat berisi tentang data informasi publik yang tersedia setiap saat, seperti modul pendidikan pemilih, pedoman pemberian beasiswa dan tugas belajar dan izin belajar, dan data lainnya.

"Kemudian informasi serta merta berisi tentang data informasi seperti tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi pada Pemilu 2019. Dan informasi dikecualikan berisi tentang berbagai keputusan tentang informasi yang dikecualikan dalam KPU," ujarnya.

"Dari empat jenis informasi ini, hanya jenis informasi dikecualikan yang tidak bisa dikonsumsi oleh publik," ujarnya.

Selain menjelaskan klasifikasi informasi, ia juga menjelaskan tata cara permintaan data dan informasi dilayanan e-PPID.

“Permohonan data dan informasi bisa di akses oleh masyarakat lewat website KPU Sulsel yaitu https://sulsel.kpu.go.id/ setelah masuk di website KPU Sulsel anda bisa memilih fitur yang disediakan yang tertulis E-PPID,” katanya.

Langkah selanjutnya adalah memilih fitur formulir permohonan informasi dan membuat akun.

Setelah membuat akun anda bisa mengisi formulir rincian data diri sebagai pengguna informasi dan jenis permohonan informasi, setelah mengisi data formulir dengan benar klik fitur kirim ke KPU dan Anda langsung mendapatkan nomor registrasi.

"Selanjutnya nomor registrasi tersebut anda simpan. Waktu merespon balik tergantung jenis permohonan informasi kalau informasi pemilihan umum dan pemilihan memakan waktu 3 hari kerja," katanya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved