Unhas
Unhas Lakukan Penyesuaian Registrasi Ulang SNMPTN 2020, Termasuk Surat Keterangan Bebas Narkoba
Calon mahasiswa wajib mengisi formulir daring dan mengunggah dokumen-dokumen disyaratkan melalui portal registrasi yang disiapkan sampai Jum’at
Penulis: Wahyu Susanto | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pendaftaran ulang bagi Calon Mahasiswa Baru (Camaba) Jalur SNMPTN Universitas Hasanuddin dimulai hari ini, Senin (13/4/2020).
Calon mahasiswa wajib mengisi formulir daring dan mengunggah dokumen-dokumen disyaratkan melalui portal registrasi yang disiapkan sampai Jum’at (25/4/2020).
Calon mahasiswa baru juga wajib mengirim berkas-berkas yang telah diunggah, paling lambat tanggal 25 April 2020 (stempel pos).
Berhubung situasi pandemik Covid-19, ada calon mahasiswa yang kesulitan melengkapi dokumen.
Situasi ini dialami terutama oleh calon mahasiswa dari daerah yang sedang mengalami Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Salah satu dokumen wajib diunggah oleh calon mahasiswa adalah Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN) yang ditandatangani oleh dokter psikiatri.
Untuk memperoleh dokumen ini, Camaba terlebih dahulu harus memeriksakan diri ke rumah sakit (RS) atau unit layanan kesehatan, yang memiliki tenaga medis berkualifikasi psikiatri.
Wakil Rektor Bidang Akademik Universitas Hasanuddin, Prof Dr Ir Muhammad Restu MP mengatakan, pada dasarnya seluruh dokumen yang disyaratkan pada formulir registrasi harus dilengkapi.
Sebab dokumen-dokumen tersebut telah menjadi ketentuan untuk masuk di perguruan tinggi negeri.
“Namun demikian, kita tidak menutup mata dengan kondisi sekarang. Beberapa daerah, seperti Jakarta dan sebagian Jawa Barat, dan mungkin juga akan menyusul daerah lainnya, saat ini sedang mengalami PSBB. Untuk itu, kami melakukan beberapa penyesuaian,” kata Prof Restu.
Jika sampai batas waktu unggah dokumen (yaitu tanggal 24 April) calon mahasiswa baru belum memiliki SKBN karena terkendala dampak Covid-19, maka harus menandatangani surat pernyataan.
Surat pernyataan turut diketahui pula oleh orang tua atau wali masing-masing Camaba.
Surat pernyataan ini kemudian diunggah pada portal registrasi ulang sebelum batas waktu melalui registrasi online yang sudah disiapkan.
“Harap diingat bahwa semua dokumen disyaratkan itu harus dilengkapi. Jadi, bagi mahasiswa yang dapat melengkapi, agar melengkapi sesuai batas waktu," imbuhnya.
Prof Restu menegaskan penyesuaian ini khususnya bagi yang benar-benar mengalami kendala saja.