Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Memahami Istilah yang Bermunculan setelah Status Pandemi Corona dari WHO, dari Lockdown hingga PSBB

istilah-istilah tersebut yang rata-rata berasal dari bahasa asing dan semakin akrab di telinga masyarakat lantaran berseliweran di berbagai linimasa.

Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Anita Kusuma Wardana
medscape.com
ILUSTRASI-Istilah asing selama pendemi Covid-19 

TRIBUNTIMURWIKI.COM- Virus corona atau covid-19  yang menginfeksi seluruh dunia masih menjadi sorotan.

Terlebih lagi setelah dikeluarkannya status pandemi atau wabah global.

Tak hanya negara-negara lainnya, Indonesia termasuk negara yang juga terinfeksi virus mematikan ini.

Dengan perkembangan kasus yang terus bertambah setiap harinya.

Masyarakat pun banyak diperdengarkan beragam istilah medis maupun non medis baru bermunculan.

Dilansir dari Tribunnews.com, istilah-istilah tersebut yang rata-rata berasal dari bahasa asing dan semakin akrab di telinga masyarakat lantaran berseliweran di berbagai linimasa.

Sebut saja seperti lockdown, rapid test, physical distancing, hingga panic buying.

Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan lewat campaign #SelasaBahasa di akun Instagram @badanbahasakemendikbud, menyampaikan informasi padanan istilah-istilah asing tersebut.

Berikut padanan istilah-istilah asing dalam versi bahasa Indonesianya.

1.Lockdown = Karantina Wilayah

Berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, karantina wilayah dimaknai pembatasan penduduk dalam suatu wilayah termasuk wilayah pintu masuk beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.

2. Social Distancing = Pembatasan Sosial

Berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, pembatasan sosial dimaknai pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.

3. Hand Sanitizer = Penyanitas Tangan

Dikutip dari wikipedia, hand sanitizer merupakan produk pembersih tangan tanpa air yang sering mengandung alkohol dan triklosan dan bekerja menghambat pertumbuhan bakteri.

4. WFH (Work from Home) = KDR (Kerja dari Rumah)

Istilah WFH yang memiliki kepanjangan work from home juga sering digunakan untuk menggambarkan aktivitas pekerjaan yang bisanya dilakukan di tempat kerja seperti kantor, kini dapat dilakukan walaupun berada di rumah.

Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa menggunakan istilah kerja dari rumah atau KDR sebagai padanan WFH.

5. Physical Distancing = Pembatasan Fisik

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) secara resmi menganjurkan dan mendorong penggunaan frasa pembatasan fisik (physical distancing) daripada penggunaan frasa pembatasan sosial (social distancing).

Menurut WHO, gagasan pengubahan itu adalah untuk menjernihkan pemahaman perintah untuk tetap di rumah selama wabah virus korona (COVID-19).

Saat ini tidak untuk memutuskan kontak dengan teman dan keluarga, tetapi menjaga jarak fisik untuk memastikan penyakit itu tidak menyebar.

6. Panic Buying = Beli Panik

Beli panik merupakan situasi ketika (sekelompok) orang membeli suatu produk dalam jumlah besar karena khawatir sediaan barang langka.

Rasa khawatir itu mendorong munculnya tindakan antisipatif karena sedang atau akan terjadi bencana atau kenaikan harga atau terbatasnya sediaan barang.

7. Rapid Test = Uji Cepat

Uji cepat virus corona (COVID-19) digunakan sebagai metode penyaringan awal yang dilakukan secara massal menggunakan sampel darah.

Sampel darah kemudian dicek menggunakan perangkat uji untuk melihat adanya reaksi antibodi (zat imunoglobulin) yang terbentuk ketika terserang virus.

8. Swab Test = Uji Usap

Uji usap COVID-19 dilakukan menggunakan sampel usap spesimen dari tenggorokan, mulut atau hidung.

Melalui metode ini, dapat terlihat ada atau tidaknya DNA COVID-19 pada sampel tersebut.

Jadi, apabila seseorang dinyatakan positif terinfeksi COVID-19 melalui uji cepat, maka perlu dilakukan uji usap untuk mengonfirmasikan pernyataan tersebut.

9. PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar)

Penerapan PSBB telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 yang diteken Jokowi pada Selasa (31/3/2020).

Sementara itu, detail termasuk syarat-syarat mengenai PSBB dituangkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

PMK No 9 Tahun 2020 itu ditandatangani oleh Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto.

Melansir dari peraturan tersebut, PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi corona virus disease 2019 (Covid-19) sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebarannya.

Sebagian Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menkes Setujui PSBB DKI Jakarta: Berikut Pengertian, Syarat, dan Hal-hal yang Akan Dibatasi"

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved