Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Restrukturisasi Kredit

BTN Kanwil V Sulampua Sudah Proses Restrukturisasi Kredit Rp 500 M

Bank Tabungan Negara (BTN) Kantor Wilayah V Sulampua sudah memproses kurang lebih 4.700 pengajuan restrukturisasi kredit dari debitur.

Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Hasriyani Latif
fahrizal/tribuntimur.com
Kepala Kantor Wilayah BTN V Sulampua, Edward Alimin 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Bank Tabungan Negara (BTN) Kantor Wilayah V Sulampua sudah memproses kurang lebih 4.700 pengajuan restrukturisasi kredit dari debitur.

Nilai kredit ini hampir mencapai Rp 500 miliar. BTN memproses pengajuan Restrukturisasi Kredit berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang tentang Stimulus Perekonomian Sebagai Kebijakan Countercyclical.

Seluruh debitur perbankan yang nilai kreditnya di bawah Rp 10 miliar diperkenankan untuk mengajukan dan mendapatkan keringanan kredit, apabila sumber pendapatannya terkena dampak penyebaran virus corona (Covid-19).

Pelonggaran kredit ini rupanya juga berlaku untuk debitur kredit pemilikan rumah (KPR).

"Sejak POJK terbit sudah kurang lebih 4.700 berkas debitur KPR yang sedang dan sudah diproses perhari ini. Hampir Rp 0,5 triliun itu di wilayah Kantor Sulampua," kata Kepala Kantor Wilayah BTN V Sulampua, Edward Alimin, Senin (13/4/2020).

Ia menjelaskan, sektor yang mengajukan restrukturisasi kredit semua berasal dari sektor properti.

"Semua adalah penundaan sesuai dengan POJK. Kalau saat ini dampak Covid akan terlihat hanya tertunda dalam dua atau tiga bulan terakhir saja," katanya.

Ia juga menjelaskan, restrukturisasi hanya mereka yang masuk dalam POJK.

Menurutnya, debitur akan menandatangani aplikasi surat permohonan keringanan ke BTN.

"Aplikasi itu sangat perlu karena kelihatan tunggakan sejak kapan dan berapa serta kemampuannnya saat diproses," katanya.

Sebelumnya, ​Presiden RI, Joko Widodo dalam keterangan pers hari Selasa 24 Maret 2020 menyampaikan bahwa OJK memberikan kelonggaran/relaksasi kredit usaha mikro dan usaha kecil untuk nilai dibawah Rp10 Miliar baik kredit/pembiayaan yang diberikan oleh bank maupun industri keuangan non-bank kepada debitur perbankan akan diberikan penundaan sampai dengan 1 (satu) tahun dan penurunan bunga.

Hal tersebut tertuang dalam ketentuan yang mengatur secara umum pelaksanaan restrukturisasi kredit/pembiayaan sebagai akibat dampak dari persebaran virus Covid-19. (*)

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp

Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur: 

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved