Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Update Corona Makassar

Ada 7.620 Karyawan di Kota Makassar Dirumahkan Karena Covid-19, Banyak Tak Digaji Perusahaan Lagi

Berikut Perkembangan Terbaru Corona Makassar dan Dampak Virus Corona; Karyawan Dirumahkan karena Covid-19

Penulis: Hasan Basri | Editor: Mansur AM
net
Ilustrasi Karyawan Dirumahkan - Dampak Virus Corona di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, ribuan Karyawan Dirumahkan karena Covid-19 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Banyak yang menderita karena dampak Covid-19.

Berikut Perkembangan Terbaru Corona Makassar dan Dampak Virus Corona; banyak Karyawan Dirumahkan di Ibu Kota Provinsi Sulawesi Selatan.

Jumlahnya tak tanggung-tanggung; menyentuh angka 7.000-an. 

Rincian Kenaikan Gaji PNS TNI/Polri & Jaminan Sri Mulyani Gaji 13, THR Golongan I, II, III Dibayar!

Pendaftaran Kartu Pra Kerja Dibuka, Pelatihan Dilakukan Secara Online & Offline, Simak Penjelasan

Jika pemerintah tak mengelola masalah ini dengan serius berpotensi menimbulkan dampak susulan lagi.

Wabah virus corona tak hanya menimbulkan korban jiwa, tapi membuat orang kehilangan pekerjaan.

Di kota Makassar, tercatat ada sekitar 7.620 karyawan atau pekerja di rumahkan dari 161 perusahaan hingga 13 April 2020.

Ribuan pekerja terpaksa di rumahkan setelah adanya kebijakan pemerintah menutup tempat usaha selama masa pandemik covid 19.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Makassar, Andi Irwan Bangsawan mengatakan, dari 7.620 dirumahkan.

Hanya sebagian kecil karyawan yang mendapatkan upah full.

"Yang mendapatkan upah full hanya 313 karyawan," kata Andi Irwan Bangsawan kepada tribun melalui pesan WhatsApp.

Sedangkan ada 4.369 karyawan mendapatkan upah hanya 50 persen dari total gaji yang diperoleh.

Ironisnya lagi, ada 2.763 karyawan yang dirumahkan tanpa mendapat upah sepersenpun dari perusahaan.

Rincian Kenaikan Gaji PNS TNI/Polri & Jaminan Sri Mulyani Gaji 13, THR Golongan I, II, III Dibayar!

Pendaftaran Kartu Pra Kerja Dibuka, Pelatihan Dilakukan Secara Online & Offline, Simak Penjelasan

Tak hanya itu kata Andi Irwan Bangsawan, ada sekitar 175 karyawan di Kota Makassar terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Andi Irwan menambahkan, bagi yang kena PHK maupun dirumahkan akibat terdampak Covid-19, diminta untuk melapor ke dinas tenaga kerja.

Pemerintah nantinya akan memverifikasi data tersebut untuk memberikan insentif lewat program Kartu Prakerja kepada para pekerja yang di-PHK dan dirumahkan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved