Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Restrukturisasi Kredit

Consumer Loan Mandiri Region X Terima Permohonan Restrukturisasi Kredit Rp 242 M

Bank Mandiri Region X sudah menerima 386 debitur untuk restrukturisasi kredit selama masa pandemi Corona Virus Disease 2019.

Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Hasriyani Latif
hasim/tribun-timur.com
Consumer Loan Head Mandiri Region X, Humaira Lahambu 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Consumer Loan Bank Mandiri Region X sudah menerima 386 debitur untuk restrukturisasi kredit selama masa pandemi Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19 ) sejak 9 April 2020.

Nominal kredit ini senilai Rp 242 Miliar.

Nilai restrukturisasi kredit ini belum termasuk untuk segmen mikro dan small medium enterprise (SME).

Consumer Loan Head Mandiri Region X, Humaira Lahambu, mengatakan, restrukturisasi keseluruhan segmen sudah berjalan sejak pidato presiden.

"Kami mudahkan debitur melapor ke kami bisa via cabang, telpon, WhatsApp, semua kami terima," katanya, Minggu (12/4/2020).

Humaira mengatakan sebagaimana arahan Presiden dan POJK 11, Bank Mandiri siap membantu meringankan nasabah debitur kita, antara lain, penundaan pembayaran pokok dan penundaan pembayaran bunga maksimal 12 bulan, sesuai sektor usaha terdampak baik langsung maupun tidak langsung.

Bank milik negara dan swasta sudah mulai menerapkan aturan restrukturisasi kredit yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Aturan kelonggaran kredit ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang tentang Stimulus Perekonomian Sebagai Kebijakan Countercyclical.

Singkatnya, seluruh debitur perbankan yang nilai kreditnya di bawah Rp 10 miliar diperkenankan untuk mengajukan dan mendapatkan keringanan kredit, apabila sumber pendapatannya terkena dampak penyebaran Virus Corona.

Pelonggaran kredit ini rupanya juga berlaku untuk debitur kredit pemilikan rumah (KPR).

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, KPR juga termasuk ke dalam jenis kredit yang bisa direstrukturisasi, apabila debitur memang terdampak dari virus corona. "Kalau (KPR) ini terimbas dari Covid-19 ini, baik langsung atau tidak langsung masuk lah (ke reskturisasi kredit)," kata dia dalam video conference, Minggu (5/4/2020) lalu.

Kepala Eksekutif Perbankan OJK, Heru Kristiyana juga membenarkan hal tersebut dan menegaskan bahwa restrukturisasi ini berlaku untuk seluruh kredit selama sesuai dengan penilaian debitur oleh tiap-tiap perbankan.

Memang, ada beberapa penilaian yang mesti dilakukan pihak bank kepada debitur yang berpotensi mendapat keringanan.

Setidaknya ada tiga poin, pertama prospek usaha debitur, profil risiko debitur dan riwayat ketepatan pembayaran. (*)

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp

Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur: 

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved