Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemerintah Daerah Ingin Ajukan PSBB ke Pusat? Ini Aturan dan Syarat yang Harus Dipenuhi

Safrizal menjabarkan beberapa urutan pengajuan yang harus dijalankan oleh pemda dalam mengajukan PSBB di masing-masing daerahnya.

Editor: Anita Kusuma Wardana
Kompas TV
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memutuskan akan menerapkan PSBB mulai 10 April 2020. Keputusan ini pun telah mendapat persetujuan dari Menteri Kesehatan 

Kemudian, fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, klinik, dan fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya, termasuk kegiatan olahraga.

4. Kegiatan Sosial dan Budaya Dibatasi

Apapun bentuk kegiatan sosial dan budaya yang mengakibatkan tempat berkumpulnya orang banyak harus dilakukan pembatasan.

Sikap ini berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan.

5. Transportasi Dibatasi

Dalam hal transportasi harus dilakukan pembatasan seperti jumlah penumpang dalam transportasi umum.

Tak hanya itu, waktu dalam pengoperasionalan trasnportasi juga dilakukan pembatasan.

Selanjutnya, moda transportasi umum juga harus melakukan pembatasan jarak bagi para penumpangnya.

Sedangkan moda transportasi untuk mengangkut barang harus memerhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.

6. Pembatasan Orang Bergerombol dan Berkelompok

Peraturan PSBB ini juga terkait dengan pembatasan bagi masyarakat yang bergerombol lebih dari 10 menit.

(Tribunnews.com/Nidaul Urwatul Wutsqa)

Follow akun instagram Tribun Timur: 

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Urutan Pengajuan PSBB bagi Pemda: Lengkapi Kriteria dan Data Pendukung, Hasil Diterima 2 Hari

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved