Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemerintah Daerah Ingin Ajukan PSBB ke Pusat? Ini Aturan dan Syarat yang Harus Dipenuhi

Safrizal menjabarkan beberapa urutan pengajuan yang harus dijalankan oleh pemda dalam mengajukan PSBB di masing-masing daerahnya.

Editor: Anita Kusuma Wardana
Kompas TV
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memutuskan akan menerapkan PSBB mulai 10 April 2020. Keputusan ini pun telah mendapat persetujuan dari Menteri Kesehatan 

Selanjutnya, hasil dari pengajuan PSBB tersebut dapat ditunggu paling lama dua hari setelah segenap persyaratan diserahkan.

Walau demikian, apabila pengajuan PSBB ditolak, maka Menteri Kesehatan akan mengembalikan pengajuan tersebut untuk memperbaiki data-data pendukungnya.

Sedangkan, bagi daerah yang akhirnya mendapat persetujuan maka daerah tersebut dapat memberlakukan PSBB berdasar pada ketentuan PSBB dan operasionalisasi pelaksanaan yang berlaku.

Namun, Safrizal menggarisbawahi, pada pemberlakuan PSBB ini sangat berkaitan langsung dengan daerah sekitarnya.

Dalam hal ini, ia memberikan contoh daerah DKI Jakarta yang berkaitan dengan Bogor, Depok, Bekasi, Tangerang, Tangerang Selatan, dan lainnya.

"Daerah Jakarta tidak memiliki industri yang besar. Namun, beberapa industri ini mengalirkan bahan-bahan material ke DKI Jakarta," kata Safrizal.

Oleh karena itu, pemerintah daerah yang akan mengajukan PSBB juga harus menjamin pasokan logistik dan alat-alat dalam penanganan Covid-19 tidak terganggu.

Kemudian, pemerintah daerah juga harus menjamin mobilitas orang yang akan melintasi antarwilayah dengan memberikan keterangan yang jelas mengenai perizinannya.

Kembali Safrizal menegaskan, tujuan utama PSBB ini adalah penghentian dengan segera agar tidak terjadi penyebaran yang luas terhadap virus Corona ini.

"Tetap stay at home, tetap tinggal di rumah, bekerja dari rumah, belajar di rumah. Jangan lupa cuci tangan dengan sabun dan air mengalir minimal 20 detik. Gunakan masker untuk semua. Jaga jarak aman 1-2 meter," katanya.

Tak hanya itu, ia juga meminta agar masyarakat tidak mudik ke halaman kampung.

"Sejauh mungkin jangan mudik. Mari kita sayangi orang tua kita di kampung, untuk kali ini saja jangan mudik. Gerakan pembatasan penyebaran Covid-19 ini akan berhasil jika kita lakukan dengan disiplin serentak."

"Jadilah pahlawan bagi kita semua. Lindungi diri, lindungi orang lain. Dengan cara serentak dan disiplin, Indonesia akan menang melawan Covid-19. Indonesia Bisa!" pungkas Safrizal.

Sementara itu, dikutip dari peraturan PSBB itu sendiri, terdapat beberapa lingkup PSBB yang dapat dijabarkan sebagai berikut:

Lingkup Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB):

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved