Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemerintah Daerah Ingin Ajukan PSBB ke Pusat? Ini Aturan dan Syarat yang Harus Dipenuhi

Safrizal menjabarkan beberapa urutan pengajuan yang harus dijalankan oleh pemda dalam mengajukan PSBB di masing-masing daerahnya.

Editor: Anita Kusuma Wardana
Kompas TV
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memutuskan akan menerapkan PSBB mulai 10 April 2020. Keputusan ini pun telah mendapat persetujuan dari Menteri Kesehatan 

TRIBUNTIMURWIKI.COM- Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kini resmi diberlakukan di DKI Jakarta.

Hal tersebut tak lain untuk mengatasi secara cepat penanganan virus corona di DKI Jakarta.

Seperti diketahu pemberlakuan PSBB harus melalaui persetujuan pusat.

Olehnya itu, untuk mengetahui syarat dan seperti apa kebijakan PSBB berikut ini urutan pengajuan jika bakal diberlakukan PSBB di suatu daerah:

Dilansir dari Tribunnews.com, PLT Dirjend Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA, menyampaikan urutan pengajuan penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bagi wilayah yang akan memberlakukannya.

Hal itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di kantor BNPB pada Kamis (9/4/2020) siang tadi, dilansir YouTube KompasTV.

Sebelumnya, Safrizal telah menyampaikan ketentuan bagi pemerintah daerah (pemda) dalam pengajuan PSBB ini.

"Bagi pemerintah daerah yang ingin melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah mengajukan atau menyiapkan beberapa hal sebelum mengajukan kepada pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan berkoordinasi dengan Gugus Tugas Nasional," kata Safrizal.

Selanjutnya, Safrizal menjabarkan beberapa urutan pengajuan yang harus dijalankan oleh pemda dalam mengajukan PSBB di masing-masing daerahnya.

Adapun urutan pengajuan PSBB dirangkum Tribunnews.com sebagai berikut:

Urutan Pengajuan PSBB bagi Pemerintah Daerah:

Pertama, PSBB dapat diajukan oleh kepala daerah yang didasarkan pada kriteria dan data pendukung.

Kedua, menunggu koordinasi dari Menteri Kesehatan yang berwenang dalam menetapkan PSBB di daerah yang diajukan.

Koordinasi tersebut harus mendapat pertimbangan dari ketua gugus tugas pusat dan dewan atau tim pertimbangan.

Safrizal menegaskan hal ini telah diatur dalam Pasal 8 Permenkes Nomor 9.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved