Tribun Luwu Utara
Lagi Asyik Nyabu di Hotel, Warga Patoloan Luwu Utara Diciduk Polisi
IW (29) warga Desa Patoloan, Kecamatan Bone-bone, ditangkap saat sedang nyabu di salah satu hotel di wilayah Kecamatan Sukamaju.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Sudirman
TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara, menangkap seorang terduga pengedar sekaligus pengguna narkotika jenis sabu-sabu.
IW (29) warga Desa Patoloan, Kecamatan Bone-bone, ditangkap saat sedang nyabu di salah satu hotel di wilayah Kecamatan Sukamaju.
"Kita amankan dini hari tadi. Dia terduga pengedar sekaligus pengguna," ujar Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, Iptu Ferasmus Rande, Sabtu (11/4/2020).
Menurut Ferasmus, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi warga.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Satuan Reserse Narkoba yang dipimpin langsung oleh dirinya.
"Awalnya informasi dari masyarakat, setelah dilakukan penyelidikan akhirnya pelaku tersebut berhasil kami amankan. Tepatnya di sebuah kamar hotel di Sukamaju," terang dia.
Selain mengamankan IW, polisi juga menyita barang bukti.
Diantaranya, sabu seberat 1,17 gram, sejumlah alat isap sabu, dan satu buah handphone.
"IW dan barang buktinya kita amankan di ruang tahanan titipan (Polres Luwu Utara) guna penyelidikan dan pengembangan," katanya.
Atas perbuatannya, IW terancam dijerat Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 12 tahun penjara," tutup dia.
Laporan Wartawan TribunLutra.com, Chalik Mawardi
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)