Pilkada Luwu Utara
Indah Putri Indriani Hampir Pasti Berpasangan Suaib Mansur di Pilkada Luwu Utara, Ini Faktanya
Buktinya, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) baru saja mengeluarkan surat rekomendasi mengusung pasangan Indah Putri Indriani-Suaib Mansur di Pilkada
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Sudirman
TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Konstalasi politik di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, tetap bergulir meski pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 telah ditunda.
Buktinya, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) baru saja mengeluarkan surat rekomendasi mengusung pasangan Indah Putri Indriani-Suaib Mansur di Pilkada Luwu Utara.
Rekomendasi itu sekaligus semakin mempertegas apabila Indah akan berpasangan dengan Suaib yang merupakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Belum lagi isu keduanya berpasangan sudah santer terdengar dan telah menjadi rahasia umum.
Kendatipun demikian, hingga saat ini keduanya belum pernah manyatakan sikap akan berpaket di pesta demokrasi lima tahunan.
Informasi yang dihimpun TribunLutra.com, Sabtu (11/4/2020), rekomendasi partai berlambang kabah dikeluarkan pada tanggal 2 April 2020.
Rekomendasi di teken oleh Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP Ermalena, dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PPP Arsul Sani.
Anggota DPRD Luwu Utara dari PPP, Aris Mustamin membenarkan adanya rekomendasi tersebut.
Melalui akun Facebook, ia bahkan mengumumkan partainya mengusung Indah-Suaib.
"Bismillah," tulis Aris Mustamin dalam postigannya yang menyertakan foto rekomendasi.
Dalam surat rekomendasi disebutkan bahwa, usungan kepada Indah-Suaib berdasarkan hasil penjaringan dan penyaringan yang diusulkan DPW PPP Sulsel.
DPP PPP kemudian setuju merekomendasikan Indah sebagai calon bupati, dan Suaib sebagai calon wakil bupati Luwu Utara tahun 2020-2024.
DPP PPP juga memerintahkan kepada DPC PPP Luwu Utara bersama pasangan calon, melakukan konsolidasi internal dan komunikasi politik dengan partai lain.
Guna memantapkan koalisi dalam rangka memenuhi persyaratan pencalonan yang ditetapkan Komisi Pemiliha Umum (KPU) Luwu Utara.
"Kepada pasangan calon diwajibkan memenuhi persyaratan pencalonan ke KPU sesuai dengan ketentuan dan melaporkan hasilnya kepada DPP hingga dibukanya masa pendaftaran," bunyi salah satu poin dalam rekomendasi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/indah-putri-indriani-bersama-kadis-pupr-suaib-mansur-meninjau-realisasi-dari-proyek-pegaspalan.jpg)