Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sopir Nyabu

Sopir Truk Suka Nyabu Ditangkap di SPBU Baliase Luwu Utara

Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, Iptu Ferasmus Rande mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Imam Wahyudi
chalik/tribunluwu.com
Truk yang dikemudikan RW (26) warga Desa Longkoga Barat, Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, diamankan di Polres Luwu Utara, Sulawesi Selatan. 

TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara meringkus RW (26) warga Desa Longkoga Barat, Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.

Sopir truk itu diringkus polisi saat tengah beristirahan di SPBU Baliase, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Kamis (9/4/2020).

Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, Iptu Ferasmus Rande mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan.

Terkait adanya sopir truk yang kerap mengkonsumi sabu.

"Kami langsung melakukan pendalaman dan melakukan pemeriksaan. Satu sopir truk yang tengah beristirahat di SPBU Baliase kami amankan karena menguasai narkotiki jensi sabu-sabu," ujar Ferasmus, Jumat (10/4/2020).

Ferasmus menyebutkan, RW merupakan sopir truk yang memuat barang campuran dari Makassar menuju Banggai.

"Pelaku kita amankan bersama barang bukti berupa satu saset sabu, alat isap sabu, dan satu unit truk," katanya.

Saat ini, RW ditahan di ruang titipan Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara.

Ia terancam dijerat Pasal 114 Ayat 1 Subs Pasal 112 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009.

Tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved