Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PSBB Jakarta

PSBB Jakarta Berlaku Hari ini, Kegiatan yang Boleh & Tidak Boleh Dilakukan, ini Syarat Gelar Hajatan

PSBB Jakarta Berlaku Hari ini, Kegiatan yang Boleh & Tidak Boleh Dilakukan, ini Syarat Gelar Resepsi Pernikahan

Editor: Ilham Arsyam
tribunnews
PSBB Jakarta Berlaku Hari ini, Kegiatan yang Boleh & Tidak Boleh Dilakukan 

TRIBUN-TIMUR.COM - Tiga jenis kegiatan sosial dan budaya akan tetap diizinkan dilaksanakan dalam penerapan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB ) di DKI Jakarta, Jumat (10/4/2020) ini.

Tiga kegiatan itu, yakni khitan, pernikahan dan layatan jenazah.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 17 Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta.

Pergub itu sendiri diketahui berisi 28 pasal dan diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Kamis (9/4/2020).

Berikut penjelasannya:

Khitan

Dalam prosesi khitan, Pemprov DKI Jakarta mengizinkan kegiatan itu berlangsung dengan tiga syarat selain physical distancing.

Pertama, khitan harus dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan.

Kedua, prosesi khitan hanya boleh dihadiri oleh kalangan terbatas.

Ketiga, sebagai konsekuensinya, acara perayaan khitan yang mengundang keramaian mesti ditiadakan.

Pernikahan

Pemprov DKI Jakarta juga mengatur mengenai prosesi pernikahan yang diizinkan tetap berlangsung di tengah PSBB.

Selain kewajiban menjaga jarak fisik antarhadirin, pernikahan diizinkan berlangsung dengan sejumlah syarat lain.

Syaratnya, pernikahan dilakukan di KUA (Kantor Urusan Agama) dan/atau Kantor Catatan Sipil.

Pernikahan hanya boleh dihadiri oleh kalangan terbatas dan acara resepsi pernikahan yang mengundang keramaian punharus ditiadakan.

Pemakaman dan Layatan Jenazah

Untuk butir ini, Pemprov DKI Jakarta mengatur prosesi layatan jenazah yang bukan karena atau dicurigai karena Covid-19.

Prosesi layatan jenazah hanya diperbolehkan dilakukan di rumah duka dan hanya boleh dihadiri oleh kalangan terbatas saja.

Diketahui, atas seizin pemerintah pusat, Pemprov DKI mulai memberlakukan pembatasan sosial berskala besar mulai Jumat ini.

Pasal 16 ayat (1) Pergub 33/2020 menyatakan, "selama pemberlakukan PSBB, dilakukan penghentian sementara atas kegiatan sosial dan budaya yang menimbulkan kerumunan orang".

Kemudian, pada ayat (2), dijelaskan bahwa "kegiatan sosial dan budaya sebagaimana dimaksud ayat (1) termasuk pula kegigatan yang berkaitan perkumpulan atau pertemuan: politik, olahraga, hiburan, akademik dan budaya".

Diberlakukannya PSBB di Jakarta, Anies Baswedan mengingatkan warganya agar tak ada kerumunan di atas lima orang.

"Ada satu catatan penting yang perlu diketahui semua, bahwa saat PSBB ini dilaksanakan maka tidak diizinkan ada kerumunan di atas 5 orang di seluruh Jakarta," ucap Anies Baswedan.

Ia menegaskan, kegiatan-kegiatan di luar ruangan maksimal 5 orang dan di atas 5 orang tidak diizinkan.

Jika masih ada kegiatan di luar ruang diikuti 5 orang lebih makan akan ditindak tegas.

TONTON JUGA:

Adapun pelaksanaan PSBB tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 dan diturunkan secara rinci di Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Berdasarkan aturan tersebut, berbagai kegiatan harus mengalami penyesuaian, misalnya tentang pola berkendara dan operasional transportasi massal.

Berikut beberapa hal penting yang patut diketahui dari PSBB:

1. Berlaku 14 hari

Di dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2020, pelaksanaan PSBB akan berlaku selama 14 hari sejak disetujui oleh Menkes.

Dampak Corona, ini Daftar Terbaru Cuti Bersama 2020, Libur Idul Fitri dari Mei Digeser ke Desember

Berdasarkan pernyataan Gubernur Anies yang menyebut PSBB mulai diterapkan pada Jumat (10/4/2020), maka pembatasan akan berlangsung hingga 24 April 2020.

Kendati demikian, penerapan PSBB masih bisa diperpanjang bila ditemukan penurunan pandemik virus corona belum signifikan.

2. Transportasi dibatasi

Secara detail, pada transportasi umum di Ibu Kota, Pemprov DKI Jakarta akan membatasi jam operasional dan jumlah penumpang hingga 50 persen.

Jam operasional transportasi umum menjadi pukul 06.00-18.00 WIB. Baca juga: Alternatif Angkutan Umum Lain di Jakarta saat PSBB Kemudian, untuk layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi (ojek online atau ojol), hanya diperbolehkan mengangkut barang saja selama PSBB.

Untuk itu, sepeda motor diimbau tidak untuk penumpang atau satu motor hanya terdiri dari satu orang. Hal ini juga berlaku untuk transportasi pribadi.

Kabar Buruk! Karyawan Makassar Paling Terdampak Covid-19 di Sulsel Disusul Tator, Berikut Solusinya

Sementara pada kendaraan roda empat, tidak boleh lagi mengangkut lima sampai tujuh penumpang, tergantung pada jenis mobilnya (tidak boleh diisi kapasitas penuh).

3. Tak ada penutupan jalan

Polda Metro Jaya memastikan tidak ada penutupan jalan saat PSBB berlangsung di DKI Jakarta, begitu pula akses keluar masuknya.

"Sejauh ini, pembatasan moda transportasi adalah tidak ada penutupan dan pengalihan arus jalan baik akses masuk maupun keluar Jakarta," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana.

Bundaran Hotel Indonesia di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (23/10/2019).
Bundaran Hotel Indonesia di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (23/10/2019). (TRIBUNJAKARTA.COM/MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT)

Hal serupa dinyatakan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dikonfirmasi pada kesempatan terpisah.

Menurutnya, menjaga jarak dengan pembatasan kapasitas di kendaraan merupakan pilihan terbaik.

4. Tak ada tilang bagi pelanggar

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tetap menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2020 selama penerapan PSBB di DKI Jakarta.

Operasi dilaksanakan hingga 19 April 2020. Penertiban ini bertujuan untuk menghindari perkumpulan orang dalam upaya mencegah kemungkinan penyebaran virus corona alias Covid-19 semakin meluas dan tertib berlalu lintas.

Namun, pada operasi yang menyasar pangkalan ojek online, ojek pangkalan, terminal, pangkalan taksi, dan sejenisnya ini, kepolisian tidak melakukan penindakkan hukum.

Pasien Pertama Positif Covid-19 di Enrekang Berusia 72 Tahun

"Penindakan pelanggaran lalu lintas dikurangi, lebih mengedepankan tindakan preemtif dan preventif. Kegiatan preemtif dilakukan dengan sosialisasi pencegahan virus Covid-19 dan PSBB," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar kepada Kompas.com, Jakarta, Kamis (9/4/2020).

5. Ojek Online dilarang angkut penumpang

Selama pemberlakuan PSBB di Jakarta, ojek online (ojol) dilarang mengangkut penumpang selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Hal ini diungkapkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat mengumumkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33/2020 tentang Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.

Anies Baswedan mengatakan, pihaknya telah berusaha berdiskusi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) agar ojol diperbolehkan mengangkut penumpang.

Sejumlah ojek online tengah menunggu orderan di depan Shelter Stasiun Depok Lama, Pancoran Mas, Kota Depok, Senin (16/3/2020).
Sejumlah ojek online tengah menunggu orderan di depan Shelter Stasiun Depok Lama, Pancoran Mas, Kota Depok, Senin (16/3/2020). (TRIBUNJAKARTA.COM/DWI PUTRA KESUMA)

Namun, usulan Anies ini ditolak oleh pelaksana tugas (Plt) Kemenhub Luhut Binsar Panjaitan.

"Kemarin dalam pembicaraan dengan Kemenhub, kita berpandangan untuk bisa diizinkan," imbuh Anies Baswedan pada Kamis (9/4/2020).

Anisa Ex Sabyan Gambus Jujur ke Feni Rose Alasan Keluar, Tebe: Latihan Jarang & Check Sound Diwakili

Ia pun menyebut, Luhut menolak usulan tersebut lantaran menganggap hal tersebut tak sejalan dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9/2020 tentang Pedoman PSBB Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Dalam Permenkes Nomor 9/2020 itu disebutkan batasan bahwa layanan jasa roda dua berbasis aplikasi hanya diperbolehkan mengangkut barang.

"Pergub merujuk pada Permenkes sehingga ojol boleh mengantarkan barang, tapi bukan orang," aku Anies Baswedan.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini pun mengatakan, bila nantinya ada perubahan dalam Permenkes tersebut, pihaknya bakal langsung kembali menyesuaikan isi Pergub 33/2020 yang mengatur PSBB di Jakarta.

"Kalau ada perubahan (Permenkes), kita akan menyesuaikan dalam Pergub ini," kata Anies.

6. Pengiriman Logistik Berjalan Normal

Kendaraan niaga masih tetap beroperasi selama PSBB, terutama khusus di bidang logistik atau angkutan barang. Hal ini bertujuan agar masyarakat tetap bisa mendapat pasokkan kebutuhan sehari-hari secara normal.

Berikut daftar angkutan barang yang bisa beroperasi ialah;

1) Angkutan truk barang untuk kebutuhan medis, kesehatan, dan sanitasi

2) Angkutan barang untuk keperluan bahan pokok

3) Angkutan untuk makanan dan minuman, termasuk barang seperti sayur-sayuran dan buah-buahan yang perlu distribusi ke pasar dan supermarket

4) Angkutan untuk pengedaran uang

5) Angkutan BBM/BBG

6) Angkutan truk barang keperluan distribusi bahan baku industri manufaktur dan assembling

7) Angkutan truk barang untuk keperluan ekspor dan impor

8) Angkutan truk barang dan bus untuk keperluan distribusi barang kiriman (kurir servis, titipan kilat, dan sejenisnya)

9) Angkutan bus jemputan karyawan industri manufaktur dan assembling 10. Angkutan kapal penyeberangan

7. Penggunaan kendaraan hanya untuk beli makanan pokok

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menyatakan warga Jakarta dilarang bepergian menggunakan kendaraan.

Kecuali, untuk membeli kebutuhan pokok.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ditemui di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (11/3/2020) malam.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ditemui di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (11/3/2020) malam. (TribunJakarta.com/Dion Arya Bima Suci)

"Jadi, secara prinsip adalah dilarang bepergian menggunakan kendaraan, kecuali untuk memenuhi kebutuhan pokok," kata Anies, saat konferensi pers, dilansir dari video streaming Youtube Pemprov DKI, malam ini.

Dia melanjutkan, ada batas maksimal penumpang jika warga DKI yang keluar rumah mengendarai kendaraan roda empat.

Dampak Corona, ini Daftar Terbaru Cuti Bersama 2020, Libur Idul Fitri dari Mei Digeser ke Desember

"Selalu ada batas maksimalnya bahwa dalam satu kendaraan roda empat atau lebih, jumlah penumpang yang bisa naik bersamaan adalah 50 persen dari kapasitas kursinya," tutur Anies.

"Jadi, bila jumlah kursi bisa untuk 6 orang, maka maksimal 3 orang, dan semua harus menggunakan masker," sambungnya.

Anies menegaskan, warga DKI Jakarta yang keluar rumah harus menggunakan masker.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tiga Kegiatan Ini Diperbolehkan Selama PSBB di DKI, Simak Syaratnya...", 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved