PSBB Jakarta
PSBB Jakarta Berlaku Hari ini, Kegiatan yang Boleh & Tidak Boleh Dilakukan, ini Syarat Gelar Hajatan
PSBB Jakarta Berlaku Hari ini, Kegiatan yang Boleh & Tidak Boleh Dilakukan, ini Syarat Gelar Resepsi Pernikahan
5. Ojek Online dilarang angkut penumpang
Selama pemberlakuan PSBB di Jakarta, ojek online (ojol) dilarang mengangkut penumpang selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Hal ini diungkapkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat mengumumkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33/2020 tentang Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.
Anies Baswedan mengatakan, pihaknya telah berusaha berdiskusi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) agar ojol diperbolehkan mengangkut penumpang.

Namun, usulan Anies ini ditolak oleh pelaksana tugas (Plt) Kemenhub Luhut Binsar Panjaitan.
"Kemarin dalam pembicaraan dengan Kemenhub, kita berpandangan untuk bisa diizinkan," imbuh Anies Baswedan pada Kamis (9/4/2020).
• Anisa Ex Sabyan Gambus Jujur ke Feni Rose Alasan Keluar, Tebe: Latihan Jarang & Check Sound Diwakili
Ia pun menyebut, Luhut menolak usulan tersebut lantaran menganggap hal tersebut tak sejalan dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9/2020 tentang Pedoman PSBB Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Dalam Permenkes Nomor 9/2020 itu disebutkan batasan bahwa layanan jasa roda dua berbasis aplikasi hanya diperbolehkan mengangkut barang.
"Pergub merujuk pada Permenkes sehingga ojol boleh mengantarkan barang, tapi bukan orang," aku Anies Baswedan.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini pun mengatakan, bila nantinya ada perubahan dalam Permenkes tersebut, pihaknya bakal langsung kembali menyesuaikan isi Pergub 33/2020 yang mengatur PSBB di Jakarta.
"Kalau ada perubahan (Permenkes), kita akan menyesuaikan dalam Pergub ini," kata Anies.
6. Pengiriman Logistik Berjalan Normal
Kendaraan niaga masih tetap beroperasi selama PSBB, terutama khusus di bidang logistik atau angkutan barang. Hal ini bertujuan agar masyarakat tetap bisa mendapat pasokkan kebutuhan sehari-hari secara normal.
Berikut daftar angkutan barang yang bisa beroperasi ialah;
1) Angkutan truk barang untuk kebutuhan medis, kesehatan, dan sanitasi
2) Angkutan barang untuk keperluan bahan pokok
3) Angkutan untuk makanan dan minuman, termasuk barang seperti sayur-sayuran dan buah-buahan yang perlu distribusi ke pasar dan supermarket
4) Angkutan untuk pengedaran uang
5) Angkutan BBM/BBG
6) Angkutan truk barang keperluan distribusi bahan baku industri manufaktur dan assembling
7) Angkutan truk barang untuk keperluan ekspor dan impor
8) Angkutan truk barang dan bus untuk keperluan distribusi barang kiriman (kurir servis, titipan kilat, dan sejenisnya)
9) Angkutan bus jemputan karyawan industri manufaktur dan assembling 10. Angkutan kapal penyeberangan
7. Penggunaan kendaraan hanya untuk beli makanan pokok
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menyatakan warga Jakarta dilarang bepergian menggunakan kendaraan.
Kecuali, untuk membeli kebutuhan pokok.

"Jadi, secara prinsip adalah dilarang bepergian menggunakan kendaraan, kecuali untuk memenuhi kebutuhan pokok," kata Anies, saat konferensi pers, dilansir dari video streaming Youtube Pemprov DKI, malam ini.
Dia melanjutkan, ada batas maksimal penumpang jika warga DKI yang keluar rumah mengendarai kendaraan roda empat.
• Dampak Corona, ini Daftar Terbaru Cuti Bersama 2020, Libur Idul Fitri dari Mei Digeser ke Desember
"Selalu ada batas maksimalnya bahwa dalam satu kendaraan roda empat atau lebih, jumlah penumpang yang bisa naik bersamaan adalah 50 persen dari kapasitas kursinya," tutur Anies.
"Jadi, bila jumlah kursi bisa untuk 6 orang, maka maksimal 3 orang, dan semua harus menggunakan masker," sambungnya.
Anies menegaskan, warga DKI Jakarta yang keluar rumah harus menggunakan masker.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tiga Kegiatan Ini Diperbolehkan Selama PSBB di DKI, Simak Syaratnya...",