Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Update Corona Makassar

Wali Kota Makassar Bahas PSBB Bareng Forkopimda

Pemerintah Kota Makassar mulai membahas penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Makassar

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Suryana Anas
Humas
Pj Walikota Makassar Iqbal Suhaeb bahas PSBB bersama forkopimda. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar mulai membahas penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Makassar, seperti yang kini dilakukan Pemprov DKI Jakarta.

Hal ini dilakukan akibat bertambahnya jumlah kasus Covid 19 atau virus Corona di wilayah yang dipimpin oleh PJ Wali Kota Makasar Iqbal Suhaeb.

Meski sebelumnya Gubernur Sulsel HM Nurdin Abdullah menyatakan tidak melakukan PSBB di wilayah provinsi Sulawesi Selatan, karena khawatir akan terjadi kelaparan ditengah kebijakan itu, nampaknya Iqbal justeru tampak serius dengan penerapan PSBB di Makassar.

Sudah dua hari ini, Iqbal membahas secara serius terkait penerapan PSBB di Makassar.

Setelah rapat koordinasi dengan forkopimda Makassar di Posko Gugus Tugas Covid 19 Makassar di Gedung Serbaguna Jl Nikel Raya, Kecamatan Rappocini, Makassar, hari ini ia kembali membahasnya bersama Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, Kapolda Sulsel Irjen Pol Guntur Laupe, Pangdam Hasanuddin Mayjen TNI Andi Sumangerukka, Ketua DPRD Sulsel A Ina Kartikasari, serta Kajati Sulsel, serta unsur terkait.

Pertemuan Iqbal dengan Gubernur Sulsel beserta forkopimda tingkat provinsi ini berlangsung di Hotel Four Points By Sheraton, Jl Andi Djemma, Makassar, Kamis (8/4/2020).

PJ Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa pemberlakuan PSBB masih ia kaji.

Adapun item kajian terkait penerapan PSBB di Makassar, yakni Sumber Daya Manusia (SDM) untuk menyalurkan bahan dapur masyarakat, distribusi, logistik, aparat keamanan, serta kesiapsiagaan tim kesehatan.

"Melihat kondisi Makassar saat ini, tentu ada isyarat menerapkan kebijakan itu (PSBB), walau begitu kita juga membutuhkan supporting pemprov dan pusat," katanya.

Sebenarnya lanjut Iqbal, PSBB telah diterapkan di Makassar, namun belum dikuatkan secara payung hukum.

Anjuran physical distancing kata dia, salah satu bagian dari PSBB.

Ia pun mengaku tidak ingin gegabah dalam mengambil keputusan, oleh nya pihaknya sangat berhati-hati lakukan keputusan terkait PSBB.

Selain itu, penghentian aktifitas belajar, aktifitas perkantoran, pembatasan aktifitas usaha, serta pengawasan masuk Makassar (batas kota) yang di perketat, kecuali logistik.

Batas Kota Diperketat

Menurut Iqbal, saat ini pihaknya sudah menginstruksikan aparatnya untuk memperketat pintu masuk Kota Makassar.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved