Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Update Corona di Indonesia

Gegara Pandemi Virus Corona atau Covid-19, Muncul Usulan Tes SKB CPNS 2019 Dihapus, Gini Respon BKN

Gegara pandemi Virus Corona atau Covid-19, muncul usulan tes SKB CPNS 2019 dihapus, gini respon BKN

Editor: Edi Sumardi
DOK PEMKAB SIDRAP
Ilustrasi tes CPNS. Gegara pandemi Virus Corona atau Covid-19, muncul usulan tes SKB CPNS 2019 dihapus, gini respon BKN 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pandemi Virus Corona atau Covid-19 belum menunjukkan tanda lekas berakhir, warganet usul tes SKB CPNS 2019 dihapus dan peserta tes CPBS langsung diangkat berdasarkan ranking.

Bolehkah? 

Apa respon BKN selaku pihak yang menggelar seleksi CPNS?

Apakah tes Seleksi Kompetensi Bidang ( SKB ) sebagai tes terakhir dari rangkaian seleksi CPNS akan dihapus atau dibatalkan?

Semuanya bermula pada pertengahan Maret 2020 lalu, pemerintah secara resmi menetapkan penundaan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang ( SKB ) Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS ) formasi tahun 2019.

Agenda SKB yang rencananya akan berlangsung mulai tanggal 25 Maret 2020 sampai 10 April 2020 ditunda sampai dengan kebijakan lebih lanjut oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).

Mengutip keterangan resmi Badan Kepegawaian Negara ( BKN), keputusan penundaan ini dilatarbelakangi oleh situasi pandemi Virus Corona atau Covid-19 yang sudah ditetapkan sebagai Bencana Nasional.

Bagi pelamar yang dinyatakan lulus dan lanjut SKB pada pengumuman hasil SKD agar tetap memantau website/media sosial Instansi, menunggu keputusan pelaksanaan SKB yang akan ditentukan kemudian.

Keputusan ini disampaikan Panselnas melalui Surat Menteri PANRB Nomor B/318/M.SM.01.00/2020 tanggal 17 Maret 2020 perihal Penundaan Jadwal SKB Seleksi CPNS Formasi Tahun 2019.

Aturan ini dikeluarkan dengan merujuk pada PermenPANRB 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2019, dan Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/V 205-4/99 tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan CPNS Formasi Tahun 2019.

Sementara untuk instansi pemerintah pusat dan daerah yang telah menentukan jadwal pelaksanaan SKB, termasuk penyiapan sarana/prasarana agar berkoordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Direktorat Jenderal Pembendaharaan Kementerian Keuangan, dengan merujuk pada Peraturan Pemerintah tentang Pengadaan Barang dan Jasa. 

Permintaan SKD Ditiadakan dan CPNS Langsung Diangkat

Saat pelaksanaan SKB ditunda hingga waktu belum ditentukan, di media sosial para warganet memperbincangkan menyangkut nasib pelaksanaan SKB CPNS 2019.

Dari pantauan Warta Kota (Tribunnews.com Network), terlihat ada warganet yang menginginkan agar pelaksanaan SKB CPNS 2019 dibatalkan saja.

Para warganet pun lalu beradu argumen mengenai opini bahwa sebaiknya pelaksanaan SKB dibatalkan.

Adu argumen warganet menyangkut pembatalan SKB CPNS 2019 ini dapat dilihat di akun Instagram @bkngoidofficial di bawah ini di kolom komentarnya.

Salah satu akun Instagram yang aktif mengabarkan informasi seputar CPNS 2019, yaitu akun @cpns2019.id juga sudah membuka diskusi terkait SKB ditiadakan dan peserta seleksi CPNS langsung diangkat berdasarkan ranking.

Simak komentar-komentarnya di akun Instagram di bawah ini:

Pertanyaannya kini, apakah mungkin pelaksanaan SKB CPNS 2019 dibatalkan?

Plt Kepala Biro Humas BKN, Paryono menanggapi usulan warganet.

"Justru saya yang harus nanya, apa alasan pembatalan? Sekarang kita sudah lalui SKD, tinggal SKB saja,cuma karena kondisi saat ini sedang ada wabah Covid-19, sehingga kita tidak mungkin menggelar SKB. Ini hanya ditunda saja pelaksanaannya," kata Paryono melalui pesan singkat WhatsApp sebagaimana dikutip dari Warta Kota.

"Sampai saat ini tidak ada opsi pembatalan SKB CPNS 2019," kata Paryono lebih lanjut.

Terkait ketersediaan anggaran untuk SKB, Paryono juga memastikan bahwa anggaran itu masih ada.

"Kalau di BKN anggaran masih ada, disiapkan untuk SKB. Saya kira di instansi juga masih ada (tetap ada)," kata Paryono.

Dia berpesan kepada para peserta seleksi CPNS 2019 yang lolos ke tahap SKB tidak perlu khawatir dengan hal tersebut.

"Jangan khawatir, untuk yang sudah lolos untuk SKB, tunggu saja waktunya nanti," kata Paryono.

Paryono belum mengungkapkan kapan jadwal pelaksanaan SKB mengingat kasus Covid-19 di Tanah Air kian hari kian meningkat, belum ada tanda penurunan.

"Karena kondisinya, sepertinya belum memungkinkan, kayaknya akan mundur," kata Paryono.

Segalanya amat tergantung dengan kondisi pandemi Virus Corona.

Namun, Paryono memastikan bahwa tidak akan ada opsi pembatalan CPNS 2019.

"Bisa mundur, tapi tidak akan sampai pada opsi pembatalan CPNS," kata Paryono.

Sehingga seleksi CPNS 2019 dipastikan akan terus berlanjut, hanya saja jadwalnya tahapan seleksinya diundur.

Ilustrasi tes CPNS.
Ilustrasi tes CPNS. (DOK KOMPAS.COM)

Tentang SKB

Sebagai informasi, berdasarkan Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2019 mengenai passing grade, nilai sub test SKD yang dapat dinyatakan lolos passing grade adalah Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 65, Tes Intelegensi Umum (TIU) 80, dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 126.

Tes SKB dianggap paling menentukan jika diukur dari persentase nilainya.

Ini karena banyak kementerian/lembaga pusat dan daerah yang menetapkan tes SKB berkontribusi sebesar 60 persen dari total penilaian.

Sisanya disumbang oleh tes SKD.

Peraturan Kemenpan RB Nomor 36 Tahun 2018 menyebutkan tes SKB meliputi antara lain computer assisted test (CAT), tes potensi akademik, tes praktik kerja, tes bahasa asing, tes fisik atau kesamaptaan, psikotes, tes kesehatan jiwa, dan/atau wawancara.

Jumlah tes selama pelaksanaan SKB ini berbeda-beda setiap instansi pemerintah.

Sejumlah instansi hanya mensyaratkan SKB dilakukan hanya lewat CAT, sementara banyak pula instansi yang mensyaratkan pelamar CPNS melakukan sejumlah tahapan seleksi dari psikotes hingga wawancara.

Setiap formasi akan dihadapkan dengan jenis ujian berbeda.

Umumnya, pelamar akan dihadapkan dengan ujian CAT dengan soal-soal seputar bidang yang dilamar.

Daftar rangkaian tes SKB yang harus dijalani pelamar CPNS ini bisa dilihat pada dokumen pedoman resmi setiap instansi pemerintah yang membuka lowongan formasi.

Jika tahapannya berbentuk ujian lewat CAT, materi soal tes SKB yang diujikan sangat terkait dengan bidang formasi serta instansi yang dilamar calon abdi negara.

Pelamar bisa fokus pada kisi-kisi soal CAT di SKB sesuai dengan posisi yang dilamarnya.

Formasi dalam CPNS terbagi menjadi dua, yakni Jabatan Fungsional (JF) dan Jabatan Pelaksana (JP).(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved