Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Update Corona di Indonesia

Gegara Pandemi Virus Corona atau Covid-19, Muncul Usulan Tes SKB CPNS 2019 Dihapus, Gini Respon BKN

Gegara pandemi Virus Corona atau Covid-19, muncul usulan tes SKB CPNS 2019 dihapus, gini respon BKN

Editor: Edi Sumardi
DOK PEMKAB SIDRAP
Ilustrasi tes CPNS. Gegara pandemi Virus Corona atau Covid-19, muncul usulan tes SKB CPNS 2019 dihapus, gini respon BKN 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pandemi Virus Corona atau Covid-19 belum menunjukkan tanda lekas berakhir, warganet usul tes SKB CPNS 2019 dihapus dan peserta tes CPBS langsung diangkat berdasarkan ranking.

Bolehkah? 

Apa respon BKN selaku pihak yang menggelar seleksi CPNS?

Apakah tes Seleksi Kompetensi Bidang ( SKB ) sebagai tes terakhir dari rangkaian seleksi CPNS akan dihapus atau dibatalkan?

Semuanya bermula pada pertengahan Maret 2020 lalu, pemerintah secara resmi menetapkan penundaan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang ( SKB ) Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS ) formasi tahun 2019.

Agenda SKB yang rencananya akan berlangsung mulai tanggal 25 Maret 2020 sampai 10 April 2020 ditunda sampai dengan kebijakan lebih lanjut oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).

Mengutip keterangan resmi Badan Kepegawaian Negara ( BKN), keputusan penundaan ini dilatarbelakangi oleh situasi pandemi Virus Corona atau Covid-19 yang sudah ditetapkan sebagai Bencana Nasional.

Bagi pelamar yang dinyatakan lulus dan lanjut SKB pada pengumuman hasil SKD agar tetap memantau website/media sosial Instansi, menunggu keputusan pelaksanaan SKB yang akan ditentukan kemudian.

Keputusan ini disampaikan Panselnas melalui Surat Menteri PANRB Nomor B/318/M.SM.01.00/2020 tanggal 17 Maret 2020 perihal Penundaan Jadwal SKB Seleksi CPNS Formasi Tahun 2019.

Aturan ini dikeluarkan dengan merujuk pada PermenPANRB 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2019, dan Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/V 205-4/99 tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan CPNS Formasi Tahun 2019.

Sementara untuk instansi pemerintah pusat dan daerah yang telah menentukan jadwal pelaksanaan SKB, termasuk penyiapan sarana/prasarana agar berkoordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Direktorat Jenderal Pembendaharaan Kementerian Keuangan, dengan merujuk pada Peraturan Pemerintah tentang Pengadaan Barang dan Jasa. 

Permintaan SKD Ditiadakan dan CPNS Langsung Diangkat

Saat pelaksanaan SKB ditunda hingga waktu belum ditentukan, di media sosial para warganet memperbincangkan menyangkut nasib pelaksanaan SKB CPNS 2019.

Dari pantauan Warta Kota (Tribunnews.com Network), terlihat ada warganet yang menginginkan agar pelaksanaan SKB CPNS 2019 dibatalkan saja.

Para warganet pun lalu beradu argumen mengenai opini bahwa sebaiknya pelaksanaan SKB dibatalkan.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved