Update Corona Bantaeng
Cegah Penyebaran Virus Corona, Warga Dilarang Gelar Acara Pernikahan di Rumah
Kepala Kantor Urusan Agama, Hamka Mengatakan, untuk sementara pernikahan tidak bisa lagi dilaksanakan di rumah atau di gedung.
Penulis: Achmad Nasution | Editor: Sudirman
TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG - Pernikahan di Bantaeng kini wajib dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA), untuk mencegah penyebaran corona.
Kepala Kantor Urusan Agama, Hamka Mengatakan, untuk sementara pernikahan tidak bisa lagi dilaksanakan di rumah atau di gedung.
"Pernikahan tidak bisa lagi dilaksanakan di rumah atau di gedung, pernikahan hanya bisa dilaksanakan di Kantor KUA," kata Hamka, Kamis, (9/4/2020).
Itupun pasangan yang dinikahkan, hanya mereka yang mendaftar sebelum tanggal 1 April 2020 dan tetap dilakukan sesui protap kesehatan.
Untuk yang mendaftar nikah setelah tanggal 1 April 2020, hanya bisa menikah setelah tanggal 21 April 2020, jelasnya.
Kemudian, proses nikah di atas tanggal 21 sudah bisa dilaksanakan di rumah masing-masing tetapi belum bisa melaksanakan acara resepsi.
"Bagi mereka yang mendaftar di atas tanggal 1 harus menunggu di atas 21 April dan sudah bisa dilakukan dirumahnya," ujarnya.
Kebijakan tersebut berdasarkan surat Edaran Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Kementerian Agama Republik Indonesia.
Namun, beberapa pasangan menuda pernikahannya karena ingin melaksanakan acara resepsi dan proses pernikahan di rumahnya.
"Beberapa pasangan yang sudah mendaftar, menunda pernikahan karena ingin melaksanakan acara resepsi," tuturnya.
Reporter : Achamd Nasution
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/kepala-kantor-urusan-agama-kecamatan-bantaeng-kabupaten-bantaeng-hamka.jpg)