Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Viral Kalung Virus Shut Out Cegah Corona, Benarkah? Penjelasan Tim Satgas Covid-19 Farmasi Unhas

Di tengah pandemi virus Corona (Covid-19), beragam cara dilakukan masyarakat untuk terhindar dari virus tersebut.

Penulis: Rudi Salam | Editor: Hasriyani Latif
zoom-inlihat foto Viral Kalung Virus Shut Out Cegah Corona, Benarkah? Penjelasan Tim Satgas Covid-19 Farmasi Unhas
ist
Dr Yusnita Rifai

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Di tengah pandemi virus Corona (Covid-19), beragam cara dilakukan masyarakat untuk terhindar dari virus tersebut.

Saat ini, lagi viral penggunaan kalung Virus Shut Out yang dipercaya dapat mencegah virus Corona. Benarkah? 

Ketua Tim Satgas Penanggulangan Covid-19 Fakultas Farmasi Universitas Hasanudddin (Unhas), Dr Yusnita Rifai menyebut bahwa penggunaan kalung Virus Shut Out untuk cegah Conona tidak benar.

Dia menjelaskan bahwa kalung tersebut berisi klorin dioksida yang merupakan hasil reaksi sodium klorida yang berfungsi bakterisidal.

"Kalung antivirus 'shut out' berisi klorin dioksida. Klorin dioksida merupakan gas hasil reaksi sodium klorida, merupakan zat disinfektan yang berfungsi bakterisidal," jelasnya, Rabu (8/4/2020).

Menurut EPA (Environmental Protection Agency), kata Dr Yusnita, konsentrasi ClO2 yang diperbolehkan berada dalam air adalah 0,8 ppm (part per million)

"Berdasarkan fungsinya, ClO2 dapat digunakan untuk sterilisasi ruangan, permukaan benda-benda dan alat bedah di rumah sakit. Dapat digunakan untuk mendisinfeksi air minum dan mencegah hinggapnya pestisida pada permukaan sayur dan buah-buahan," jelasnya.

Dia menyebut bahwa jika digunakan dalam bentuk uap atau gas maka akan berbahaya.

"Jika digunakan dalam bentuk uap atau gas maka dianggap berbahaya sebab klorin dioksida mudah pecah di udara menjadi gas klorin dan oksigen," ungkapnya.

"Untuk kebutuhan industri, the U.S. Occupational Safety and Hazard Administration (OSHA) mengatur level penggunaan klorin dioxida di udara dalam tempat kerja di industri memiliki Permissible Exposure Limit (PEL) 0,1 ppm atau 0,3 mg per milimeter kubik ruangan," lanjutnya.

Menurut dosen Fakultas Farmasi tersebut, klorin dioksida cukup berbahaya jika langsung dihirup.

"Jadi klorin dioksida cukup berbahaya jika langsung dihirup oleh manusia dengan jarak yang dekat," ungkapnya.

Menurut beberapa referensi, kata dia, kalung antivirus 'shut out' telah dilarang beredar di Hongkong, Amerika, Vietnam, dan Thailand.

"Sebagaj produk impor, seharusnya kalung tersebut memiliki surat keterangan impor yang telah mendapatkan izin dari BPOM (Badan Pengawasan Obat dan makanan) RI," katanya.

Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa kalung virus shut out  bermanfaat untuk mencegah Covid-19 tidak benar.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved