Pembatasan Sosial Skala Besar
Pertimbangan Pemkot Makassar Belum Menerapkan PSSB
Untuk menerapkan PSBB, kata Iqbal, harus melihat rekomendasi dari tingkat kecamatan maupun dinas kesehatan.
Penulis: Kaswadi Anwar | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar belum akan menerapkan pembatasan sosial skala besar (PSSB).
Hal ini disampaikan Penjabat Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb.
"Belum ada keputusan untuk PSBB tingkat Kota Makassar, baru PSBK secara parsial tingkat kecamatan dan kelurahan," katanya dalam video conference Rabu, (8/4/2020) sore.
Untuk menerapkan PSBB, kata Iqbal, harus melihat rekomendasi dari tingkat kecamatan maupun dinas kesehatan.
Juru Bicara Tim Gugus Covid-19 Makassar, Ismail Hajiali menyampaikan untuk pemberlakuan PSBB pihaknya mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19.
Beberapa poin diantaranya, peningkatan signifikan jumlah kasus dan atau kematian akibat penyakit, penyebaran kasus yang cepat ke beberapa wilayah, dan terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.
Penetapan PSBB, kata Ismail dilakukan oleh Menteri Kesehatan berdasarkan dari daerah yang ingin mengusulkan PSBB.
Menurut Ismail, jika kebijakan PSBB diterapkan akan berdampak besar, terutama dalam aktivitas perekonomian.
Maka untuk saat ini PSBK yang dilakukan, mulai tingkat RT, RW, kelurahan dan kecamatan.
"Kita membatasi yang keluar masuk tanpa tujuan yang jelas,. Kita pantau pergerakan setiap warga," kata Ismail.