Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Karyawan di PHK karena Corona

Dampak Corona, 18 Karyawan di PHK, 4295 di Rumahkan, Ini Langkah Pemkot Makassar

Data yang dirilis Disnaker Makassar, sebanyak 18 orang yang mendapatkan PHK sepihak tempat ia bekerja.

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Imam Wahyudi
saldi/tribun-timur.com
Kadisnaker Makassar Irwan Bangsawan 

TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Makassar, menerima pengaduan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari sejumlah karyawan.

Data yang dirilis Disnaker Makassar, sebanyak 18 orang yang mendapatkan PHK sepihak tempat ia bekerja.

Kepala Disnaker Makassar, A Irwan Bangsawan mengatakan para karyawan yang kena PHK sepihak ini bekerja di sektor hotel dan industri.

"Rata-rata yang mengadu itu bekerja di hotel," kata Irwan, dikonfirmasi via telepon, Rabu (7/4/2020).

Dari laporan yang ia terima, para karyawan ini diberhentikan sepihak, lantaran perusahaan tempat mereka bekerja mengalami kerugian akibat wabah virus Corona.

Olehnya itu, perusahaan memutuskan untuk melakukan PHK.

PHK kata Irwan tentu melanggar Undang-undang ketenagakerjaan. Dengan begitu, Pemkot Makassar akan melakukan mediasi ke perusahaan terkait.

Ada empat perusahaan yang dilaporkan akibat PHK sepihak ini, hanya saja ia enggan menyebutkan perusahaan yang dimaksud.

"Segera kita akan melakukan mediasi, bagaimana agar karyawan ini tidak di PHK," katanya.

Jikapun tetap dilakukan PHK, tentu hak-hak karyawan harus ditunaikan perusahaan.

"Harus dibayar hak haknya jika terjadi PHK. Tapi sedini mungkin semoga tidak terjadi PHK. Intinya kita berharap perusahaan dan karyawan tidak ada yang merasa dirugikan," katanya.

Tak hanya itu, selain karyawan beberapa perusahaan juga ikut melaporkan kondisi keuangannya selama masa pandemi Corona di Makassar.

Jumlah perusahaan yang melaporkan terdampak wabah ini sebanyak 73 perusahaan.

Ia menambahkan akibat Corona ini, sebanyak 4295 pekerja yang sudah di rumahkan.

Perlu diketahui, dirumahkan kata Irwan, tapi telah melakukan kesepakatan dengan adanya pengurangan upah dari hari normal.

Diungkapkan Irwan, jika perusahaan memutuskan untuk merumahkan karyawannya dengan catatan digelar kesepakatan bersama, itu tidak menyalahi aturan. Hal ini juga dikuatkan dengan surat edaran Menteri Tenaga Kerja RI, dengan nomor M/3/HK.04/III/2020.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved