Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Update Corona Gowa

Bupati Adnan Sebut KPK Setujui Keringanan Pajak Pelaku Usaha

Orang nomor satu Pemkab Gowa ini telah mengonsultasikan keputusannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Syamsul Bahri
Ari Maryadi/Tribun Timur
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan menerima kunjungan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, di Kantor Bupati Gowa, Selasa 3 Maret 2020 lalu 

TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA -- Bupati Gowa, Sulawesi Selatan, Adnan Purichta Ichsan memastikan para pelaku usaha diberikan keringanan pajak selama pandemi Virus Corona atau Covid-19.

Orang nomor satu Pemkab Gowa ini telah mengonsultasikan keputusannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hasilnya, kata Adnan, lembaga anti rasuah tersebut mendukung langkah Pemkab Gowa meringankan pajak para pelaku usaha akibat Covid-19.

"Kita sudah laporkan ke KPK, keringanan pajak akibat dampak Covid-19 dan disetujui oleh KPK," kata Adnan, Rabu (8/4/2020).

Pemkab Gowa selama ini selalu melibatkan KPK dalam pengawasan pajak para pelaku usaha.

Selama ini pemungutan pajak untuk rumah makan, resto warung, dan penginapan di Kabupaten Gowa dilakukan secara daring.

Pengutaan pajak itu didampingi oleh Kordinator Supervisi dan Pencegahan (Korsupga) KPK RI Wilayah Sulawesi Selatan.

Bahkan sejak Gowa menerapkan sistem daring ini, pajak memberikan kontribusi positif dalam peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Gowa.

Namun Adnan memutuskan meringankan pembayaran pajak pelaku usaha di tengah wabah Covid-19 sebagai bencana non-alam.

Adnan menyadari kebijakan itu akan berdampak penurunan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Gowa.

Namun Pemkab Gowa memberikan keringanan pajak aktivitas ekonomi masyarakat tetap jalan.

"Kita tidak ditagih, kita ringankan pajak mereka untuk mendukung keberlanjutan ekonomi masyarakat akibat pandemik Covid 19," ujarnya.

Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan menerima kunjungan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, di Kantor Bupati Gowa, Selasa 3 Maret 2020 lalu
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan menerima kunjungan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, di Kantor Bupati Gowa, Selasa 3 Maret 2020 lalu (Ari Maryadi/Tribun Timur)

Dalam mencegah penyebaran Covid-19 kian meluas, Pemerintah Kabupaten Gowa menerapkan pembatasan sosial berskala kecil.

Pemkab Gowa membolehkan warung makan, restoran, warung kopi tetap buka selama pandemi Corona.

Namun Adnan hanya membolehkan warga datang membungkus barang belanjaannya. Warga tidak diperkenankan makan di lokasi warung.

Diketahui, berdasarkan APBD Gowa 2020, pendapatan daerah berjumlah Rp1.915.719.190.736, dan belanja daerah Rp2.021.265.348.856.

Laporan Wartawan Tribun Timur @bungari95

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp

Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur: 

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved