Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Said Didu vs Luhut

Profil Lengkap Said Didu Sohib Rocky Gerung yang Berani Sebut di Kepala Luhut Hanya Ada Uang & Uang

Profil Lengkap Said Didu Sohib Rocky Gerung yang Berani Sebut di Kepala Luhut Hanya Ada Uang & Uang

Editor: Ilham Arsyam
twitter
Said Didu 

Profil Lengkap Said Didu Sohib Rocky Gerung yang Berani Sebut di Kepala Luhut Hanya Ada Uang & Uang

TRIBUN-TIMUR.COM - Dalam sebuah video di Youtube, Said Didu menyoroti soal isu persiapan pemindahan ibu kota negara (IKN) baru yang masih terus berjalan di tengah usaha pemerintah dan semua pihak menangani wabah Covid-19.

Sahabat Rocky Gerung ini mengatakan, hal tersebut menunjukkan bahwa pemerintah tidak memprioritaskan masalah kesejahteraan rakyat umum dan hanya mementingkan legacy. 

Biodata Riza Patria, Wagub DKI Pengganti Sandiaga Uno Damping Anies Baswedan, Segini Kekayaannya

Mantan Staf Khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Muhammad Said Didu mengungkapkan ada yang paling bahaya dari China, Rabu (8/5/2019).
Mantan Staf Khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Muhammad Said Didu mengungkapkan ada yang paling bahaya dari China, Rabu (8/5/2019). (Capture Indonesia Busines Forum di tvOne/YOUTUBE)

Said Didu menyebutkan bahwa Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Menhub Ad Interim Luhut Pandjaitan ngotot agar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tidak “mengganggu” dana untuk pembangunan IKN baru dan hal tersebut dapat menambah beban utang negara. 

“Kenapa itu dilakukan karena ada pihak yang ngotot untuk agar anggarannya tidak dipotong, dan saya pikir pimpro (pimpinan proyek) pemindahan ibu kota, Luhut Pandjaitan, itulah yang ngotot agar anggarannya tidak dipotong.

Sehingga, Sri Mulyani punya ide untuk menaikkan jumlah utang,” ucap Said Didu dalam video tersebut. 

Kalau Luhut kan kita sudah tahulah. Ya memang menurut saya di kepala beliau itu hanya uang, uang, dan uang. Saya tidak pernah melihat bagaimana dia mau berpikir membangun bangsa dan negara.

Memang karakternya demikian, hanya uang, uang, dan uangSaya berdoa mudah-mudahan terbersit kembali Sapta Marga yang pernah diucapkan oleh beliau sehingga berpikir untuk rakyat bangsa dan negara. Bukan uang, uang, dan uang,” ujar Said Didu.

 Tak terima dengan tuduhan tersebut, Luhut Binsar Pandjaitan akan menempuh jalur hukum untuk menuntut mantan Sekretaris Kementerian BUMN itu.

“Bila dalam dua kali 24 jam tidak minta maaf maka kami akan menempuh jalur hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku," ujar Juru Bicara Luhut, Jodi Mahardi, melalui keterangan tertulis, Jumat (3/4/2020).

Luhut Binsar Panjaitan Jawab Tudingan sebagai Agen Investasi China
Luhut Binsar Panjaitan Jawab Tudingan sebagai Agen Investasi China (Youtube)

Jodi juga membenarkan bahwa pimpinannya tersebut telah mengetahui kejadian pencemaran nama baik Luhut.

Maka dari itu, melalui Jodi, Luhut meminta agar Said Didu menyatakan maaf secara langsung kepadanya dan melalui semua media sosialnya terhitung mulai hari ini.

“Secara keseluruhan, seseorang dapat dikenakan pasal hate speech, Pasal 317 KUHP dan 318 KUHP dan juga dapat dikenakan Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 terkait ITE jika menyebarkan ujaran kebencian, yaitu bisa memprovokasi, menghasut, serta penyebaran kabar atau berita bohong melalui media sosial,” tegas Jodi.

Lalu siapakah sosok Muhammad Said Didu ?

Berikut Profil Selengkapnya

Muhammad Said Didu merupakan Mantan Sekretaris Kementrian BUMN tahun 2005 hingga 2010.

Sebagian besar karirnya, Said Didu menghabiskan di BPP Teknologi. 

Ia pernah meyandang sebagai Pimpinan Proyek, Pimpinan Pusat Bioteknologi, Kepala Sub Direktorat Peralatan dan Mesin (eselon III), hingga Direktur Teknologi Agroindustri (Eselon II).

Said Didu pernah menyandang jabatan fungsional sebagai Peneliti Madya di bidang Teknologi Agroindustri dan Bioteknologi pada 2001 hingga 2005.

Saat ini, Said Didu tengah menjabat sebagai Perekayadsa Madya di bidang Agroindustri sejak 2011.

Dalam surat yang dituliskan Said Didu, ia mengaku pernah diberikan penghargaan sebagai ASN.

Penghargaan tersebut diantaranya Satya Lancana Pembangunan dari Presiden RI, serta Satya Lancana Karya Satya X, XX, dan XXX tahun dari Presiden RI.

Tak hanya kiprahnya dalam ASN, Said Didu pernah menjabat sebagai Dewan Pengawas BLU Rumah Sakit RSCM pada 2007 hingga 2011.

Adapun jabatan penting lainnya yang pernah ia raih diantaranta Komisaris Utama PTPN IV (Persero) (2006 sampai Sekarang), Komisaris Utama PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) (2008-2011), Anggota MPR-RI (1997-1999), Komisaris Utama PT Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia serta Direktur Teknologi Agroindustri. 

Nama Said Didu mulai ramai diperbincangkan ketika dirinya dicopot sebagai komisaris di PT Bukit Asam (PTBA).

Pencopotan tersebut dilakukan oleh Menteri BUMN Rini Soemarno tanpa alasan yang jelas.

Said Didu digantikan oleh Jhoni Ginting sebagai Komisaris pada Jumat (28/12/2018) lalu.

Said Didu mengaku kaget saat melihat alasan pergantian pada surat pemberitahuan pencopotan tersebut.

Alasan pertama yang tertera pada penggantian tersebut karena tidak sejalan dengan menteri, dengan seorang pemilik saham.

Alasan kedua dari pemberhenrian tersebut diumumkan di RUPSLB.

Pada 14 April 2019 lalu, Said Didu diberitakan bahwa ada peretasan akun miliknya yang kemudian disalahgunakan. 

Tiga akun media sosialnya, yakni Facebook, Whatsapp, dan Twitter disalahgunakan untuk menyudutkan Ustadz Abdul Somad.

Namun pada kasus tersebut, Said Didu enggan melaporkan ke polisi.

Said Didu lahir di Pinrang, Sulawesi Selatan pada 2 Mei 1962. Ia meraih pendidikan tinggi S2 di Teknik Industri, Institut Pertanian Bogor pada tahun 1996.

Said Didu melanjutkan studi S3 System Engineering, di Institut Pertanian Bogor pada tahun 2000.

Selain Perekayasa Madya di BPPT hingga saat ini, ia juga merupakan Ketua Bidang Perencanaan Tim Pelaksana KKIP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Luhut Pandjaitan Akan Tuntut Said Didu ke Jalur Hukum", 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved