Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Update Corona Toraja Utara

Pemkab Toraja Utara dan Tana Toraja Sepakati 7 Poin Penanganan Covid-19

Pemerintah dua kabupaten di wilayah Toraja menyepakati tujuh poin kesepakatan dilaksanakan pada penanganan virus Corona (Covid-19).

Penulis: Risnawati M | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/RISNAWATI M
Bupati Toraja Utara, Kalatiku Paembonan dan Bupati Tana Toraja, Nicodemus Biringkanae. / foto Risnawati 

TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Pemerintah dua kabupaten di wilayah Toraja menyepakati tujuh poin kesepakatan dilaksanakan pada penanganan virus Corona (Covid-19).

Dimaksud adalah Kabupaten Tana Toraja induk dari Kabupaten Toraja Utara, pemerintahannya melakukan rapat koordinasi dalam rangka penanganan wabah Covid-19.

Rapat koordinasi digelar protap pencegahan Covid-19 di Kantor DPRD Tana Toraja Kecamatan Makale beberapa saat lalu.

Perwakilan Pemkab Toraja Utara yang menghadiri yaitu Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Toraja Utara, Samuel Sampe Rompon.

"Benar, ada pertemuan dua kabupaten untuk membahas kesepakatan dan langkah-langkah melawan bencana Covid-19 ini," ucap Jubir Satgas Covid-19 Toraja Utara, Anugerah Yaya Rundupadang kepada TribunToraja.com, Selasa (7/4/2020) siang.

Dua pemerintahan di wilayah Toraja dari hasil rapat menyepakati tujuh poin akan dilaksanakan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Coronavirus yang melanda beberapa daerah di Indonesia.

Ketujuh poin tersebut, yakni pertama diminta Pemkab dua kabupaten agar intens berkomunikasi dan koordinasi dalam rangka pencegahan penularan wabah Covid-19 dalam wilayah kedua kabupaten.

Kedua, Dinas Infokom dan Dinas Kesehatan kedua kabupaten agar melakukan tukar menukar data dan informasi terkait persoalan masyarakat yang keluar masuk kedua warga kabupaten.

Ketiga, Pemkab dua kabupaten memaksimalkan instruksi Kapolri untuk menghindari kerumunan dengan menunda kegiatan adat Rambu Solo dan Rambu Tuka dan Silaga Tedong (adu kerbau), tidak melakukan judi sabung ayam, menata dan mengatur penjual pasar tradisional dengan tetap dibuka tapi diprioritaskan hanya menjual bahan kebutuhan pokok.

Empat, kedua kabupaten kerjasama dalam meningkatkan kewaspadaan pengawasan di enam batas wilayah pintu masuk yaitu Salubarani, Kaleakan, Batas Kurra-Awan, Batas Rantelemo-Tadonkon, batas Madandan-Langda dan Batas Tumbangdatu-Tallung Penanian.

Kelima, kedua kabupaten segera melakukan langkah persiapan Jaring Pengaman Sosial (JPS) terhadap masyarakat yang terdampak (buruh harian, sopir angkot, tukang ojek dan pedagang kaki lima) dengan memberikan bantuan sembako (diluar masyarakat penerima PKH dan Rastra).

Keenam, meminta kepada Pemkab dan semua stakeholder dan pers agar pro aktif mengedukasi dan sosialisasi tentang status ODP, PDP atau Suspect sehingga tetap diterima dalam lingkungan masyarakat dan tidak dianggap sebagai aib yang harus ditutupi demi kebaikan bersama dalam memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19.

Ketujuh, kedua Pemkab segera mengambil langkah mempersiapkan lokasi karantina dan tempat pemakaman jika kemungkinan terburuk ada pasien positif Covid-19 yang meninggal dunia. (*)

Laporan Wartawan TribunToraja.com, @cinnank17

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp

Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur: 

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved