Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Gaji ke 13 & THR

Kabar Terbaru Soal Gaji ke-13 & THR PNS,TNI,Polri, Sri Mulyani :Sudah Tersedia, Hanya Golongan Ini

Sri Mulyani kembali mengungkapkan kalau Gaji ke-13 PNS dan THR termasuk TNI dan Polri sudah disediakan, kecuali....

Editor: Waode Nurmin
Istimewa
ILUSTRASI-Gaji ke-13 dan THR untuk PNS 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kabar terbaru soal Gaji ke-13 dan THR bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Bakal dapat tapi tidak semua golongan.

Hanya PNS golongan ini yang tersedia.

Sedangkan pejabat negara masih menunggu hasil kalkulasinya.

Saat ini Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengungkapkan telah menyediakan hitung-hitungan mengenai gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya atau THR bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kabar Gembira soal THR di Tengah Covid-19, Beda PNS Terancam Dipotong yang Swasta Wajib Full

Sayangnya tidak semua golongan dapat. Melainkan hanya untuk golongan 1,2 dan 3.

Sementara untuk TNI dan Polri Juga sudah tersedia hitungan gaji ke-13 dan THR

Sri Mulyani menuturkan, hitung-hitungan gaji ke-13 dan THR itu kemudian sudah diserahkan kepada Presiden Joko Widodo.

“Untuk gaji ke-13 dan THR sudah diusulkan ke Presiden Jokowi. Penghitungan untuk ASN, TNI, POLRI terutama kelompok pelaksana golongan 1, 2, dan 3, sudah disediakan,” kata Sri Mulyani di Jakarta pada Selasa (7/4/2020).

Lebih lanjut, Sri Mulyani, menuturkan sedangkan untuk pejabat negara termasuk eselon 1 dan 2 masih menunggu perhitungan final.

Sri Mulyani memastikan hitung-hitungan gaji ke-13 dan THR yang sudah tersedia itu untuk selanjutnya, akan dibawa ke rapat kabinet pekan depan untuk dibahas lebih lanjut.

“Untuk pejabat negara nanti presiden akan tetapkan, termasuk eselon 1 dan 2. Presiden masih kasih instruksi kalkulasinya difinalkan, nanti hasilnya di rapat kabinet minggu depan,” kata Sri Mulyani.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo mempertimbangan mengkaji ulang pemberian gaji ke-13 dan THR bagi PNS di tengah pandemik virus corona (Covid-19). Hal itu diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Dalam paparannya ketika rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (6/4/2020), Sri Mulyani mengatakan, pertimbangan mengkaji ulang pembayaran gaji ke-13 tersebut karena belanja pemerintah mengalami tekanan.

Itu karena pemerintah menggelontorkan insentif kepada dunia usaha serta bantuan sosial untuk meredam dampak virus corona.

Selain itu, penerimaan negara juga diproyeksi bakal mengalami kontraksi akibat kegiatan ekonomi yang mengalami penurunan di tengah pandemik.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved