Pilkada Serentak
Bila Pilkada Digelar 2021, Akademisi: 3 Tahun Mau Buat Apa?
KPU dan pihak terkait tengah mempertimbangkan tiga opsi penundaan. Opsi terkuat, pesta demokrasi diundur hingga 2021.
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 23 September 2020 ditunda.
KPU dan pihak terkait tengah mempertimbangkan tiga opsi penundaan. Opsi terkuat, pesta demokrasi diundur hingga 2021.
Akademisi FISIP Universitas Hasanuddin (Unhas), Hasrullah menilai pengunduran jadwal pilkada hingga 2021 mendatang, ada untung dan ruginya.
Ruginya, kandidat harus memanaskan mesin politik kembali, tatkala pandemi Corona usai. Mengingat masyarakat tidak lagi membahas politik kala Covid-19 mewabah, visi-misi kandidat kan terlupakan.
Selain itu, menyoroti durasi masa jabatan kandidat pemenang pilkada. Jika pilkada digelar 2021, maka bakal calon terpilih hanya menikmati kemenangannya selama tiga tahun.
"Idealnya memimpin selama lima tahun. Tiga tahun mau buat apa? Tapi karena situasi darurat seperti ini, bisa saja masa jabatannya hanya tiga tahun hingga pilkada serentak 2024. Ini tentu merugikan," kata wakil dekan III FISIP Unhas yang dihubungi, Selasa (7/4/2020) malam.
Sebenarnya, lanjut dia, ada dua opsi terkait masa jabatan pemenang Pilkada.
"Opsi pertama, tetap 3 tahun dengan ketentuan pemenang Pilkada memiliki tim yang kuat, solid, dan mampu menjalankan program kerja," jelasnya.
"Opsi kedua, pilkada serentak 2024 juga ditunda selama penundaan Pilkada 2020 ini. Meningat ini adalah bencana dunia," katanya.
Pakar Komunikasi Politik ini mengatakan, pemotongan masa jabatan tersebut akan berdampak terhadap visi-misi para kandidat pemenang. Meski Hasrullah menekankan, rerata saat pejabat telah duduk, visi-misi kadang dilupakan.
"Untuk bisa memenuhi janji politiknya juga dengan masa jabatan tiga tahun, itu akan mengalami kerumitan. Sehingga pada Perppu (Perubahan Peraturan Undang-undang) yabg dikelaurkan nanti harus jelas. Saya rasa tim pengusung mampu melihat fenomena yang muncul saat ini," katanya.
Olehnya itu, Hasrullah berharap Mendagri, DPR dan KPU bisa mengkaji kembali jadwal Pilkada serentak 2024. Apakah ideal jika masa bakti kepala daerah hanya tiga tahun, atau diberi kelonggaran dengan menambah durasi masa bakti hingga empat tahun.
"Harus ada jalan keluar pemerintah bersama dengan DPR dan KPU untuk meluruskan payung hukum. Supaya kalau misalkan digeser ke pilkada Maret 2021, sebaiknya pilkada serentak 2024 juga digeser ke 2025," terangnya.
Bila ada rugi, ada untung. "Untungnya, bagi kandidat dengan elektoral rendah punya waktu lebih untuk bersosialisasi. Meski demikian, saat ini masyarakat fokus penanganan Corona, sehingga penbahasan politik tenggelam," ujarnya.(*)
Laporan Wartawan tribun-timur.com, @fadhlymuhammad
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)