Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Cara Ajukan Keringanan Kredit

Ternyata KPR, Gojek & Grab Bisa Ajukan Keringanan Kredit Dampak Covid-19, Berikut Caranya dari OJK

Berikut penjelasan resmi OJK tentang Bagaimana Cara mengajukan keringanan kredit karena dampak Covid-19 atau Virus Corona. Ternyata KPR, Grab GoJek

Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Mansur AM
TRIBUN TIMUR/MUHAMMAD ABDIWAN
Ilustrasi pelayanan di OJK - Berikut penjelasan resmi OJK tentang Bagaimana Cara mengajukan keringanan kredit karena dampak Covid-19 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kabar gembira bagi Anda yang puny cicilan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) dan terdampak karena Virus Corona atau Covid-19.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan pemilik KPR juga bisa mengajukan restrukturisasi kredit atau keringanan kredit di masa Pandemi Covid-19.

Caranya, pemilik KPR menghubungi bank yang bersangkutan untuk ditinjau.

Cara Klaim Token Listrik Gratis PLN Via WhatsApp 08122123123 Mulai Hari Ini, Bisa Juga Via pln.co.id

Restrukturisasi atau keringanan kredit ini adalah program pemerintah pusat di tengah situasi sulit karena penyebaran penyakit yang diakibatkan Virus Corona atau Covid-19.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Wimboh Santoso menghimbau kepada masyarakat yang bisa membayar kredit kepada bank atau leasing untuk tetap melaksanakan kewajibannya.

"Apabila debitur mampu membayar karena adanya kelebihan dana, atau bisa ada bantuan dari keluarga maka kita himbau untuk membayar," katanya dalam sesi konferensi Komisioner OJK via akun YouTube Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Minggu (5/4/2020).

Dilansir tribun-timur.com, Wimboh menjelaskan, Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) juga masuk dalam Peraturan OJK (POJK), yang bisa dilakukan restrukturisasi oleh pihak lembaga keuangan atau perbankan.

"Kalau ini kena dampak langsung atau tidak langsung terhadap Covid-19 maka silahkan diajukan restrukturisasi," katanya.

Selanjutnya, dia meminta kepada pengusaha dengan nilai aset kredit di atas Rp 10 miliar untuk mengajukan restrukturisasi.

Menurutnya, dirinya sudah mendapatkan laporan tentang bisnis hotel yang tingkat huniannya paling tinggi 8 persen.

"Silahkan untuk mengajukan restrukturisasi, tentu dengan lembaga keuangan atau perbankan, perbankan lebih tahu tentang likuiditas keuangan dari debitur itu," katanya.

Sehingga, OJK mendorong kepada Perbankan untuk mendalami likuiditas keuangan dari masing-masing debitur yang terdampak Covid-19.

"Tentu ada debitur memang yang terganggu cash flow nya, dan memang ada juga perusahaan atau debitur yang meski ada goncangan ekonomi tak terlalu terdampak," katanya.

Debitur yang terdampak kredit seperti bisnis Tranportasi, Pariwisata, Perhotelan, Perdagangan, Manufaktur, Pertanian dan Pertambangan.

Cara restrukturisasi:

Penurunan suku bunga 

Perpanjangan jangka waktu 

Pengurangan tunggakan pokok

Pengurangan tunggakan bunga 

Penambahan fasilitas kredit/Pembiayaan 

Konversi kredit/penyertaan modal sementara.

Sementara itu, Komisioner OJK, Riswinandi Idris mengatakan, pihak yang terdampak Covid-19 bisa mengajukan penundaan pembayaran kredit kepada masing-masing pembiayaan.

"Bisa melakukan permohonan melalui aplikasi dan kejadian di lapangan maka mereka yang mengajukan harus benar-benar terdampak Covid-19. Misalnya, sebelum Covid-19 ini mendapat pendapatan yang bisa langsung membayarkan secara penuh kredit tapi setelah ada Covid-19 terganggu maka itu bisa dilayani," katanya.

Menurutnya, Asosiasi Pembiayaan sudah memberikan tata caranya maka bisa langsung diajukan kredit.

"Bisa melalui aplikasi langsung kepada pembiayaan itu," katanya.

Pengumuman Resmi OJK

Salah satu dari enam kebijakan Presiden RI Jokowi di masa pandemi Virus Corona Covid-19 adalah memberi keringanan angsuran kepada pekerja informal yang terdampak krisis.

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK punya tugas merinci kebijakan dimaksud dan sudah dilaksanakan.

Ada 42 bank yang resmi untuk pengajuan relaksasi kredit untuk jangka waktu 3 bulan, 6 bulan , 9 bulan maksimal satu tahun.

Lalu Bagaimana Cara Penundaan Cicilan Kredit, atau Relaksasi Kredit, Stimulus Kredit atau apapun namanya itu karena Virus Corona atau Covid-19?
Berikut penjelasan resmi OJK

Berikut resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)  Daftar Bank Umum/Bank Umum Syariah/BPD/BPR/ perusahaan pembiayaan yang memberikan restrukturisasi atau keringanan cicilan kepada nasabahnya yang terkena dampak Covid-19.

Sesuai arahan Presiden Jokowi, ​OJK bersama Industri Jasa Keuangan mendukung kebijakan pemerintah dalam meringankan beban debitur yang terkena dampak covid-19 melalui restrukturisasi/keringanan pembayaran.

Pengumuman itu resmi dikeluarkan OJK per Selasa 31 Maret 2020 Nomor: 05-SPI (Bank Umum) melalui website https://www.ojk.go.id/

Dikutip dari web resmi, Jubir OJK Sekar Putih Djarot mengatakan agar menghubungi call center bank untuk keterangan lebih lanjut.

"Berikut beberapa pengumuman resmi dari bank/ perusahaan pembiayaan. Jangan percaya
info/ pengumuman hoax yang beredar. Hubungi call center bank/ perusahaan pembiayaan anda
untuk keterangan lebih lanjut“

Dalam pengumuman itu Himpunan Bank Negara (Himbara) mendukung kebijakan pemrintah dalam menanggulangi dampak covid-19

Siapa yang berhak?

Debitur atau pelaku UMKM yang terdampak penyebaran Virus Corona baik secara langsung pada sektor ekonomi parwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanahan dan pertambangan

Bagaimana caranya?

Debitur wajib mengajukan permohonan restrukturisasi kepada bank tempat pengajuan kredit

bank akan melakukan penilaian terhadap kondisi nasabah untuk menetapkan restrukturisasi berat, sedang atau ringan.

Bank menentukan bentuk restrukturisasi debitur sesuai dengan kondisi kemampuan debitur.

Berikut daftar bank umum yang telah menyampaikan program restrukturisasinya secara resmi:

1. PT Bank Mandiri Tbk (BMRI)

daftar bank umum yang telah menyampaikan program restrukturisasinya secara resmi:
daftar bank umum yang telah menyampaikan program restrukturisasinya secara resmi: (https://www.ojk.go.id/)

2. PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BMRI)

daftar bank umum yang telah menyampaikan program restrukturisasinya secara resmi:
daftar bank umum yang telah menyampaikan program restrukturisasinya secara resmi: (ojk.go.id)

3. PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI)

daftar bank umum yang telah menyampaikan program restrukturisasinya secara resmi
daftar bank umum yang telah menyampaikan program restrukturisasinya secara resmi (ojk.go.id)

4. PT Bank Pan Indonesia Tbk (PNBN)

daftar bank umum yang telah menyampaikan program restrukturisasinya secara resmi
daftar bank umum yang telah menyampaikan program restrukturisasinya secara resmi (ojk.go.id)

5.PT Bank Permata Tbk (BNLI)

6. PT Bank BTPN Tbk (BTPN)

7. PT Bank DBS Indonesia

8. PT Bank Index Selindo

9. PT Bank Ganesha Tbk (BGTG)

10. PT Bank Nobu Tbk (NOBU)

11. PT Bank Victoria International Tbk (BVIC)

12. PT Bank Jasa Jakarta

13. PT Bank Multiarta Sentosa

14. PT Bank Sahabat Sampoerna

15. PT IBK Indonesia

16. PT Bank Capital Indonesia Tbk (BACA)

17. PT Bank Bukopin Tbk (BBKP)

18. PT Bank Mega Tbk (MEGA)

19. PT Bank Mayora

20. PT Bank UOB Indonesia

21. Bank Fama International

22. PT Bank Mayapada Internasional Tbk (MAYA)

23. PT Bank Mandiri Taspen

24. PT Bank Resona Perdania

25. PT Bank Kesejahteraan Ekonomi/BKE

26. PT Bank Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk (AGRO)

27. PT Bank SBI Indonesia

28. PT Bank Artha Graha Internasional Tbk (INPC)

29. PT Bank Commonwealth

30. PT Bank HSBC Indonesia

31. PT Bank ICBC Indonesia

32. JPMorgan Chase Bank, N.A Kantor Cabang Jakarta

33. PT Bank Oke Indonesia Tbk (DNAR)

34. PT Bank MNC

35. PT Bank KEB Hana Indonesia

36. PT Bank Shinhan Indonesia

37. Standard Chartered Bank Indonesia

38. Bank of China (HK) Cabang Jakarta

39. PT Bank BNP Paribas Indonesia

40. PT Bank Artos Indonesia Tbk (ARTO)

41. PT Bank Ina Perdana Tbk (BINA)

42. PT Bank Central Asia Tbk (BBCA)

Untuk lebih jelasnya bisa cek langsung disini

Daftar Bank Umum yang Memberikan Restrukturisasi kepada Nasabahnya yang Terkena Dampak Covid-19

Cerita Driver Ojol Ajukan Keringanan Kredit

Pengendara ojek online, pengemudi taksi, nelayan dan usaha mikro bukan diberi penangguhan kredit seperti pidato Presiden Joko Widodo.

Fakta di lapangan, pihak leasing atau bank hanya memberi keringanan atau diskon cicilan.

Namun konsekuensinya tenor jadi bertambah lama alias pembayaran diperkecil dengan masa angsuran diperpanjang.

Cerita ini disampikan pengendara ojek online wanita bernama Latifah (51) yang mengaku sudah mencoba mengajukan penangguhan kredit ke kantor leasing FIF pasar Minggu, (31/3/20).

Pihak leasing menyebut, kebijakan dari pemerintah bukanlah penangguhan, melainkan hanya memberikan keringanan pembayaran cicilan.

"Saya baru selesai di kantor FIF. Jadi penangguhan itu, bukan berarti kita tidak membayar setahun. Tapi hanya diperingan," kata Latifah, (31/3/20).
Latifah mengaku diminta untuk memilih berapa lama ingin mendapat diskon pembayaran cicilan.

Ada tiga pilihan yang ditawarkan leasing mulai dari 3 bulan, 6 bulan sampai 9 bulan.

Latifah lalu memilih durasi 6 bulan. Maka, cicilan kredit Honda Vario Latifah yang semula Rp 868.000 per bulan didiskon menjadi Rp 660.000 selama 6 bulan.

Tapi, tenornya jadi bertambah 6 bulan.

 Latifah yang semula tinggal membayar cicilan selama 15 bulan jadi bertambah menjadi 21 bulan.

"Terus saya bilang, wah jadi tambah lama dan tambah berat ya. 'Ya seperti itu Bu. Jadi penangguhan itu bukan berarti kita tidak membayar, hanya cicilan saja yang diperingan'," kata Latifah menirukan percakapannya dengan petugas leasing.

Latifah pun akhirnya tetap mengambil fasilitas keringanan pembayaran cicilan itu.

Diskon mulai berlaku untuk cicilan bulan April. Sementara untuk cicilan bulan Maret Ia harus membayar penuh sebelum diskon.

Latifah menyayangkan pernyataan Jokowi soal penangguhan cicilan kendaraan ini tak sesuai dengan fakta di lapangan.

Padahal, ibu 5 anak ini mengaku ekonominya sangat terdampak kebijakan physical distancing akibat pandemi virus corona.

"Uang cicilan motor yang tadi saya bayarkan sebenarnya bisa saya gunakan untuk makan 1 bulan selama Covid-19 apa bila kita para ojek online betul-betul dibantu soal imbauan Bapak Presiden yang kami pikir ditangguhkan dalam arti kata dibebaskan dulu," kata Latifah.

"Tapi ternyata perkiraan kami para ojek online ternyata salah besar. Kami tetap saja harus membayar cicilan walau keadaan seperti apapun juga," sambung warga Condet, Jakarta Timur ini.

Saat dikonfirmasi terkait hal ini, Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sekar Putih Djarot membenarkan stimulus yang diberikan pemerintah adalah keringanan pembayaran cicilan.

Jadi, bukan penangguhan atau tak membayar cicilan sama sekali.

"Stimulus ini dalam kerangka restrukturisasi yang berupa keringanan pembayaran cicilan bunga/pokok," kata Sekar.

Sekar menyebut bentuk keringan ini bisa bermacam-macam seperti penyesuaian pembayaran cicilan pokok/bunga, perpanjangan waktu atau hal lain yang ditetapkan oleh Bank/Leasing.

Jangka waktunya maksimal sampai dengan satu tahun.

"Baik skema atau jangka waktu dari keringanan ini, akan sangat tergantung dari penilaian bank atau leasing terhadap kemampuan membayar masing-masing debitur," ucap Sekar.

Presiden Jokowi sendiri dalam pidatonya pada 31 Maret 2020 kemarin tak lagi menggunakan kata ditangguhkan saat menyinggung soal relaksasi kredit untuk pengendara ojek online dan pelaku UMKM.

Jokowi dalam kesempatan itu menggunakan istilah keringanan kredit.

"Keringanan pembayaran kredit, bagi para pekerja informal baik ojek online, pengemudi taksi, pelaku UMKM, nelayan, dengan penghasilan harian dan kredit di bawah Rp 10 Miliar," kata Jokowi.

Caranya Gampang: Silakan Hubungi Bank atau Pembiayaan Langsung Survei

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis daftar lengkap perbankan dan perusahaan leasing yang setuju memberikan kelonggaran kredit bagi para nasabah dan debiturnya.

Daftar perbankan terdiri dari Bank Umum, Bank Umum Syariah, BPD, dan BPR. 

Adapun kebijakan kelonggaran kredit alias restrukturisasi kredit diatur dalam POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus perekonomian sebagai kebijakan Countercyclical.

Nantinya dengan aturan itu, debitur mendapatkan perlakuan khusus berupa kelonggaran kredit. 

Namun kelonggaran ini hanya berlaku untuk debitur yang mengalami kesulitan membayar utang kepada bank karena terdampak virus corona. 

Debitur yang mendapat kelonggaran bisa dari sektor pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan. Pemberian perlakuan khusus tersebut tanpa melihat batasan plafon kredit atau pembiayaan. 

Mekanisme restrukturisasi kredit bisa bermacam-macam bentuknya, mulai dari penurunan suku bunga, perpanjangan waktu, hingga pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit dan konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara. 

Pemberian jangka waktu pun bisa bervariasi, akan sesuai dengan kesepakatan antara debitur dengan bank maupun leasing. Bisa 3 bulan, 6 bulan, 9 bulan, sampai maksimal 1 tahun. 

Bagaimana caranya ajukan keringanan kredit dampak Covid-19?

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan, debitur dan nasabah hendaknya menghubungi pihak bank maupun perusahaan terkait agar terhindar dari penipuan. 

"Jangan percaya info/ pengumuman hoax yang beredar. Hubungi call center bank/ perusahaan pembiayaan anda untuk keterangan lebih lanjut," ujar Sekar dalam siaran resmi, Selasa (31/3/2020). 

Daftar Nama Perusahaan Pembiayaan 

Perusahaan pembiayaan ataupun perusahaan leasing yang menyediakan opsi kelonggaran kredit adaalah perusahaan pembiayaan yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) yaitu:

FIF Group

WOM Finance

Mandiri Tunas Finance, dan

CSUL Finance. 

Bagi nasabah atau debitur yang hendak mengajukan kelonggaran kredit, nasabah dapat menghubungi pihak leasing masing-masing melalui call center dalam website resmi masing-masing leasing, tanpa harus datang ke kantor cabang di masa physical distancing.(tribun-timur.com/kompas.com)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved