Update Corona Makassar
Pandemi Covid-19, Gugatan Cerai di Pangadilan Agama Makassar Menurun
Berdasarkan data dari Pengadilan Agama (PA) Makassar, terdapat 188 gugatan cerai di Maret, sedangkan Februari terdapat 242 gugatan cerai.
Penulis: Rudi Salam | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Di tengah pandemi virus Corona, gugatan cerai pasangan suami istri yang ada di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) menurun.
Berdasarkan data dari Pengadilan Agama (PA) Makassar, terdapat 188 gugatan cerai di Maret, sedangkan Februari terdapat 242 gugatan cerai.
Humas Pengadilan Agama Makassar, Nadira Basir mengatakan, pandemi Covid-19 mempengaruhi tingkat penurunan gugatan perceraian.
"Termasuk ini mempengaruhi karena mareka nda daftar. Tidak ada peningkatan (gugatan perceraian)," katanya, Senin (6/4/2020).
Sementara itu, Staf Panmud Hukum Pengadilan Agama Makassar, Muhammad Arham, juga membenarkan terjadinya penurunan tingkat perceraian di Makassar.
Apalagi, kata dia, sudah ada kebijakan untuk menangguhkan pendaftaran.
"Intinya terjadi penurunan, sudah sangat jelas sekali terjadi penurunan. Apalagi sudah ada kebijakan dari pimpinan untuk menangguhkan pendaftaran dulu karena adanya pandemi Corona," jelasnya.
Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, Rudi Salam
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)