Update Corona Toraja
Ini Alasan Bupati Toraja Utara Tutup Pasar dan Minimarket Pukul 16.00 Wita
Hal itu diungkapkan Bupati Toraja Utara, Kalatiku Paembonan saat ditemui di kompleks perkantoran Gabungan Dinas di Kecamatan Tondon, Senin (6/4/2020).
Penulis: Risnawati M | Editor: Sudirman
TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Toraja Utara, memberlakukan aturan batas waktu beroperasinya pasar tradisional, toko, swalayan hingga minimarket.
Hal itu diungkapkan Bupati Toraja Utara, Kalatiku Paembonan saat ditemui di kompleks perkantoran Gabungan Dinas di Kecamatan Tondon, Senin (6/4/2020).
Kalatiku beralasan aturan penutupan pasar dan toko swalayan hingga minimarket pukul 16.00 Wita, dimaksud agar tidak terjadi kerumunan warga dalam jumlah banyak.
"Sehingga aturan itu dapat membatasi waktu berkerumun dalam jumlah banyak, karena katanya Rantepao mulai ramai lagi yang lalu lalang," ucapnya.
Ia juga sangat memberi apresiasi bagi warga yang sudah mengerti dengan mendengar imbauan pemerintah, dengan cara banyak waktu berdiam di rumah dari sore hingga malam.
Kalatiku menjelaskan, mengenai pasar harus dibedakan warga, dimaksud pasar tradisional dan toko swalayan buka dari pagi hingga sore.
"Yang buka pukul 23.00-04.00 Wita itu pasar shubuh, dimana para petani dan pedagang sayur dari luar diambil para pedagang kita untuk dijualnya pagi hari di pasar tradisional," jelasnya.
Lanjut Kalatiku, pasar shubuh dimaksud untuk menjual sayuran-sayuran secara grosir kepada pedagang di setiap pasar.
"Jumlah orang ke pasar sebenarnya tidak dibatasi, hanya saja kita minta tutup beroperasi hingga sore hari, sehingga sore dan malam warga di rumah saja tidak pergi kemana dan berkerumun," tutupnya.
Dikatakan bahwa, aturan penutupan pasar hingga swalayan dikarenakan untuk kepentingan bersama agar virus Corona (Covid-19) cepat diputuskan rantai penyebarannya.
Laporan Wartawan TribunToraja.com, @cinnank17
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)