Prof Jasruddin Minta Dewan Etik Dosen LLDIKTI IX Bela Jika Ada Dosen Dizalimi
Kehadiran Dewan Etik Dosen LLDIKTI IX Sulawesi sejak dikukuhkan 31 Desember 2019 diharap semacam dewa penolong bagi para dosen.
Penulis: Rudi Salam | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kehadiran Dewan Etik Dosen LLDIKTI IX Sulawesi sejak dikukuhkan 31 Desember 2019 diharap semacam dewa penolong bagi para dosen.
Makanya jika ada dosen dizalimi pihak tertentu, Dewan Etik Dosen ini harus berdiri di depan membela.
Demikian penegasan Kepala LLDIKTI IX Sulawesi, Prof Dr Jasruddin pada rapat pengurus Dewan Etik LLDIKTI IX Sulawesi via video conference, Sabtu (4/4/2020) malam.
Demikian halnya kalau ada dosen nakal atau bermasalah dipanggil, diproses, dan diperbaiki.
Dalam rilis yang diterima tribun-timur.com, Prof jasruddin menuturkan kehadiran Dewan Etik Dosen ini dengan harapan, para dosen di jajaran LLDIKTI IX, beretika pada akademik dan etika sosial.
Menurutnya, akhir-akhir ini muncul semacam fenomena adanya plagiat dengan pelaku oknum dosen pada pembuatan skripsi mahasiswa.
Keterlibatan oknum dosen demikian sangat menyedihkan dan disinilah kehadiran Dewan Etik Dosen LLDIKTI IX diharapkan.
Rapat pengurus ini dengan moderator, Sekretaris Dewan Etik LLDIKTI IX Sulawesi, Prof Dr Eliza Meiyani dan Sekretaris LLDIKTI IX Andi Lukman.
Kemudian Ketua Dewan Etik Dosen LLDIKTI IX Sulawesi Prof Ma'ruf Hafidz, beserta anggpta lainnya seperti Prof Andi Muin Fahmal, Prof Muhibuddin, Prof Irwan Akib, Abd Rakhim Nanda, Mulyadi Hamid, Azis DP.
Selain itu juga join dari luar Makassar,Chuduria Sahabuddin (Sulbar), Andi Tenri Mahmud (Buton Sultra) serta satu orang dari Sulut, Rose Marie Lolowong.
Tugas dari Dewan Etik Dosen ini, antara lain menjaga martabat, kehormatan profesi dosen LLDIKTI IX. Membangun kepribadian dosen agar memiliki akhlak mulia.
Menciptakan suasana akademik yang kondusif di lingkungan PT, menciptakan hubungan yang harmonis antar dosen dengan institusi sejawat, tenaga kependidikan, mahasiswa dan masyarakat.
Kemudian mengawasi perilaku dan melaporkan apabila terjadi pelanggaran kode etik dan peraturan perundangan oleh dosen kepada Kepala LLDIKTI IX.(*)
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur: