Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Update Corona Barru

Kurangi Beban Warga, Pemkab Barru Hapus Retribusi Umum dan Pajak Rumah Makan Selama Tiga Bulan

Kurangi Beban Warga, Pemkab Barru Hapus Retribusi Umum dan Pajak Rumah Makan Selama Tiga Bulan

Penulis: Darullah | Editor: Syamsul Bahri
Humas Pemkab Barru
Bupati Barru Suardi Saleh 

Keempat, pelaksanaan Instruksi Menteri ini khususnya terkait percepatan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu (refocusing) dan/atau perubahan alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu dilakukan dalam jangka waktu paling lama tujuh hari sejak dikeluarkannya Instruksi Menteri ini.

Kelima, Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang belum melaksanakan percepatan pengumuman penggunaan alokasi anggaran tertentu (refocusing) dan/atau perubahan alokasi anggaran paling lama 7 (tujuh) hari sejak dikeluarkan Instruksi Menteteri akan dilakukan rasionalisasi dana transfer.

Selanjutnya, Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) secara berjenjang melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri ini.

Laporan wartawan TribunBarru.com, Darullah, @uull_darullah

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur: 

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved