Update Corona Barru
Kurangi Beban Warga, Pemkab Barru Hapus Retribusi Umum dan Pajak Rumah Makan Selama Tiga Bulan
Kurangi Beban Warga, Pemkab Barru Hapus Retribusi Umum dan Pajak Rumah Makan Selama Tiga Bulan
Penulis: Darullah | Editor: Syamsul Bahri
Keempat, pelaksanaan Instruksi Menteri ini khususnya terkait percepatan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu (refocusing) dan/atau perubahan alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu dilakukan dalam jangka waktu paling lama tujuh hari sejak dikeluarkannya Instruksi Menteri ini.
Kelima, Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang belum melaksanakan percepatan pengumuman penggunaan alokasi anggaran tertentu (refocusing) dan/atau perubahan alokasi anggaran paling lama 7 (tujuh) hari sejak dikeluarkan Instruksi Menteteri akan dilakukan rasionalisasi dana transfer.
Selanjutnya, Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) secara berjenjang melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri ini.
Laporan wartawan TribunBarru.com, Darullah, @uull_darullah
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur: