Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Update Corona Barru

Kurangi Beban Warga, Pemkab Barru Hapus Retribusi Umum dan Pajak Rumah Makan Selama Tiga Bulan

Kurangi Beban Warga, Pemkab Barru Hapus Retribusi Umum dan Pajak Rumah Makan Selama Tiga Bulan

Penulis: Darullah | Editor: Syamsul Bahri
Humas Pemkab Barru
Bupati Barru Suardi Saleh 

TRIBUNBARRU.COM, BARRU- Bupati Barru Suardi Saleh akan mengeluarkan berbagai kebijakan baru untuk membantu warga dan pelaku usaha selama masa penanganan virus Corona (Covid-19).

Pemkab terus fokus untuk meminimalisir agar penyebarannya tidak meluas.

Bahkan Pemkab Barru mengabaikan sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang menjadi target di tahun ini. Karena itu, Bupati Barru akan menghapus retribusi jasa umum.

“ Insya Allah retribusi umum akan dihapuskan selama tiga bulan kedepan,” kata Suardi Saleh, Minggu (5/4/2020).

Retribusi jasa umum ini, seperti retribusi pelayanan kesehatan, retribusi parkir, pelayanan pasar, dan pelayanan kebersihan atau persampahan.

Selain itu, Bupati Barru juga akan meniadakan pajak hotel, restoran dan rumah makan untuk sementara waktu.

Bukan hanya itu, pihaknya juga akan memesan masker dalam jumlah banyak ke para pengusaha untuk dibagikan kepada warganya.

" Meskipun demikian, kebijakan tersebut bukan berarti membolehkan untuk beraktivitas di luar rumah. Tetap tidak boleh keluar rumah kalau tidak penting," jelasnya.

Suardi Saleh juga menyampaikan jika instruksi Mendagri yang terkait penanganan Corona, harus segera dijalankan, paling lambat tujuh hari kedepan.

"Instruksi Mendagri paling lambat 7 hari dari hari ini. Refocusing anggaran akan dilakukan secepatnya,” tambah Suardi Saleh.

Instruksi Mendagri Nomor 1 tanggal 2 April 2020, berisi sejumlah poin yang harus dilakukan secepatnya oleh pemerintah kabupaten/kota.

Pertama, melakukan percepatan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu (refocusing) atau perubahan alokasi anggaran yang digunakan secara memadai untuk meningkatkan kapasitas.

Kedua, melakukan koordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), organisasi kemasyarakatan dan tokoh masyarakat/agama untuk menyosialisasikan
dan mengimbau masyarakat agar tidak mudik guna menghindari penyebaran Covid-19.

Ketiga, memastikan dan mengawasi kecukupan sembako di wilayah masing-masing baik dalam ketersediaan suplay dan kelancaran distribusi.

Akitivitas industri dan pabrik, serta dunia usaha terutama yang menghasilkan kebutuhan pokok masyarakat dan alat-alat kesehatan penanganan COVlD-19 tetap berjalan dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Bupati Barru Suardi Saleh
Bupati Barru Suardi Saleh (Humas Pemkab Barru)
Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved