Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Usulan Pembebasan Koruptor

ACC Sulawesi Kritisi Usulan Pembebasan Napi Koruptor dengan Alasan Cegah Corona

ACC Sulawesi mengkritisi usulan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly untuk membebaskan 300 narapidana kasus korupsi.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Hasriyani Latif
hasan/tribun-timur.com
Direktur ACC Sulawesi Kadir Wokanubun 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Lembaga Anti Corruption Commitee (ACC) Sulawesi mengkritisi usulan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly untuk membebaskan 300 narapidana kasus korupsi dengan alasan menekan penyebaran virus Corona.

Direktur ACC Sulawesi, Kadir Wokanubun mengganggap usulan Yasonna H Laoly adalah sebuah siasat untuk menguntungkan para koruptor dengan memanfaatkan situasi kritis saat ini.

"Kami menilai ada siasat untuk menguntungkan koruptor dibalik usulan pembebasan ini," tegas Kadir Wokanubun menanggapi usulan Yassona, Minggu (5/4/2020).

Penggiat anti korupsi ini mengaku pandemi corona menjadi jalan mulus menteri hukum & HAM untuk melakukan revisi PP No 99 tahun 2012,

Tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Karena untuk membebaskan napi koruptor dari jeruji besi, harus merevisi peraturan pemerintah itu.

Sebab, di PP tersebut ada syarat yang ketat untuk mendapatkan remisi oleh napi koruptor. "Nah momen inilah dijadikan alasan untuk melakukan revisi," ujarnya.

Kadir meminta ada ketegasan dari Presiden Jokowi untuk menolak usulan Menteri Hukum dan HAM Yasonna.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly berencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Sebab, napi koruptor dan narkotika yang tata laksana pembebasannya diatur lewat PP itu, tidak bisa ikut dibebaskan bersama 30.000 napi lain, dalam rangka pencegahan Covid-19 di lembaga pemasyarakatan (lapas).

Lewat revisi itu, Yasonna ingin memberikan asimilasi kepada napi korupsi berusia di atas 60 tahun dan telah menjalani 2/3 masa pidana yang jumlahnya sebanyak 300 orang.(*)

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur: 

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved