Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Alasan Isolasi Diri, Pasangan Bukan Suami Istri di Kota Kediri Kepergok Berduaan di Kamar Kos

Satu pasangan saat petugas tiba dalam kondisi pintu kamar terbuka dan satu pasangan dengan pintu kamar masih tertutup.

Editor: Hasrul
Surya.co.id
Pasangan bukan suami istri yang diamankan petugas patroli Satpol PP Kota Kediri berduaan di dalam kamar kos, Kamis (2/4/2020). 

Mereka tertangkap basah saat melayani pelanggan di sebuah hotel di Kota Kediri, Jawa Timur (Jatim).

Bisnis prostitusi online bertarif Rp 3 juta sekali kencan itu diungkap jajaran Satreskrim Polres Kediri.

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat adanya prostitusi online yang dipasarkan via WhatsApp (WA) dan bertransaksi di satu hotel di Kabupaten Kediri, pada 23 Maret 2020 malam.

"Setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar ada praktik prostitusi sehingga dilakukan penggerebekan," ungkap Kasubag Humas Polres Kediri AKP Purnomo, Minggu (29/3/2020).

Saat polisi menggerebek didapati ada pasangan bukan suami istri, ada salah satu kamar yang digrebek ditempati oleh mucikari Nadia.

Sementara PSK yang dipekerjakan oleh Nadia masing-masing, AH (33) dan YN (24) keduanya berprofesi sebagai lady escort dan sexy dancer klub malam di Kota Surabaya.

Petugas memperlihatkan barang bukti kasus prostitusi online yang diungkap Satreskrim Polres Kediri, Minggu (28/3/2020).
Petugas memperlihatkan barang bukti kasus prostitusi online yang diungkap Satreskrim Polres Kediri, Minggu (28/3/2020). (surya.co.id/didik mashudi)

Dari pengakuan kedua PSK mereka dipekerjakan oleh Nadia untuk melayani pria hidung belang.

Tarif sekali kencan Rp 3 jutaan.

Dalam penangkapan itu polisi mengamankan dua tersangka, Nadia Annisa alias Indah (21) berprofesi sebagai lady escort warga Jl Ngagel Madya, Surabaya dan Dina Afriani alias Vika (33 ) supervisor tempat hiburan karaoke warga Keputran, Surabaya.

Tersangka Nadia sendiri mengakui dirinya sebagai penyedia layanan prostitusi lewat WhatsApp (WA).

Sementara mucikari Dina Afriani diamankan karena tersangka telah mempekerjakan YN penari sexy dancer sebagai PSK dengan sekali kencan bertarif Rp 3 jutaan.

Operator jaringan prostitusi online ini dilakukan tersangka dari Surabaya.

Setiap kali kencan dari tarif Rp 3 juta, sebesar Rp 1 juta disetorkan kepada tersangka.

"Tersangka bakal dijerat dengan pasal 296 KUHP dan 506 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun empat bulan penjara," jelasnya.

Sementara barang bukti kedua kasus prostitusi online yang diamankan petugas, berupa HP untuk melakukan transaksi, uang tunai total Rp 5 juta, kondom dengan bungkus utuh dan bekas pakai, pakaian dalam serta seprei kamar hotel. (*)

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur: 

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved