Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Update Corona Sulsel

KNPI Sulsel Imbau Masyarakat Tak Tolak Pemakaman Pasien Covid-19

KNPI Sulawesi Selatan meminta masyarakat untuk tidak menolak pemakaman korban wabah diduga atau positif terkena Covid-19.

Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Hasriyani Latif
hasim arfah/tribun-timur.com
Gugus Tugas Covid-19 KNPI Sulsel membagikan Wastafel Portable kepada pedagang Pasar Pannampu, Kota Makassar, Sulsel, Kamis (2/4/2020). 

Seharusnya, seluruh elemen pemerintah dari mulai pemerintah desa sampai dengan pemerintah pusat mengendalikan situasi agar tidak memunculkan penolakan.

“Ya kalau itu jenazah suspect corona memang ada protapnya, pemerintah harus mengikuti protap itu terutama pemda. Misalnya penguburannya harus diawasi ketat pihak kepolisian,”

Intinya, ucap dia, jika protap sudah diikuti seluruhnya oleh petugas tidak mungkin terjadi penolakan di masyarakat.

Sebab, dalam protap itu juga diperkenankan komunikasi intens dengan keluarga atau warga setempat bagi pemerintah berwenang.

“Jadi, jenazah itu tak ada dosanya sudah urusan yang maha kuasa. Makanya kalau ada penolakan ini yang bermasalah, protapnya sudah ada, ya berlakukan,” ungkapnya.

Sementara itu, Protap yang sudah ditetapkan pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) yakni pertama, dilakukan oleh petugas medis yang ditunjuk resmi oleh pemerintah.

Jenazah yang beragama Islam akan tetap dilakukan berdasarkan ketentuan syariah yang mungkin dilakukan.

Kedua, petugas wajib menggunakan pakaian pelindung, sarung tangan, dan masker. Pakaian tersebut juga harus disimpan di tempat yang terpisah dari pakaian biasa.

Ketiga, petugas tidak diperkenankan makan, minum, merokok, atau menyentuh wajah saat berada di ruang jenazah, autopsi dan atau saat melihat jenazah.

Keempat, hindari kontak langsung dengan darah atau cairan tubuh jenazah. Dan petugas harus selalu mencuci tangan dengan sabun atau sanitizer berbahan alkohol.

Kelima, petugas harus mengurangi risiko terkena benda tajam. Keenam, petugas juga harus menyemprotkan desinfeksi kepada jenazah dan juga dirinya walaupun telah menggunakan APD.

Yang juga penting, petugas harus mencari lokasi berjarak 50 meter dari sumber air tanah yang digunakan untuk liang lahat jenazah. Dan lokai harus berjarak 500 meter dari pemukiman.

Atuan lain, pasien harus dikubur 1,5 meter dan ditutup tanah setinggi 1 meter, penguburan juga harus dilakukan dengan penuh hati-hati dan jika ada jenazah lain harus dikubur secara terpisah.

Sementara jenazah pasien virus corona yang ingin dikremasi maka pilih lokasi yang berjarak 500 meter dari pemukiman.

Kemudian, proses kremasi tidak dilakukan secara sekaligus pada jenazah yang lain guna mengurangi polusi asap.

Sementara itu, Ketua KNPI Sulsel, Kanita Maruddani Kahfi mengatakan perlu ada komunikasi intens dengan ketua RT/RW.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved